POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Dana BSU disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan, namun skema pencairan dilakukan selama dua bulan sekali, sehingga totalnya sebesar Rp600.000.
Pencairan tahap pertama sudah disalurkan pada Selasa, 24 Juni 2025 melalui bank himbara seperti BRI, BNI, BSI, BTN, dan Mandiri.
BSU disalurkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan, berikut adalah syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Aplikasi JMO Error: Solusi Mudah untuk Cek BSU 2025 Rp600.000
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan penerima bantuan PKH atau bantuan pemerintah lainnya
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP yang berlaku
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Berapa Lama BSU Cair Usai Verifikasi
Setelah dinyatakan berhasil proses verifikasi awal di BPJS Ketenagakerjaan, dana bantuan tidak langsung dicairkan
Terdapat satu tahap lagi yaitu validasi yang dilakukan langsung oleh Kemnaker. Hal tersebut dilakukan agar bantuan dinikmati oleh orang yang tepat.
Dalam pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disebutkan bahwa target penyaluran BSU periode Juni dan Juli akan dimulai sebelum pekan kedua Juni. Namun hingga kini BSU belum seluruhnya cair.
Penyaluran BSU 2025 sudah dilakukan secara bertahap pada minggu kedua di bulan Juni. Proses pencairan tidak akan dilakukan secara serentak karena pencairan disesuaikan dengan proses verifikasi data.
Proses pencairan biasanya terjadi sekitar 7-14 hari kerja setelah data penerima dinyatakan valid.
Apabila pekerja dinyatakan lolos verifikasi di pertengahan Juni, maka bantuan akan masuk pada akhir Juni 2025 atau awal Juli 2025.
Baca Juga: Bantuan BSU 2025 Berapa Kali Cair? Perhatikan Jadwal Pendaftaran hingga Cek Status Penerimanya
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam penerima BSU, silahkan cek langsung melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini.
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik tombol "Cek Status Penerima BSU"
- Isi formulir dengan data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik "Lanjutkan"
- Cek status Anda di halaman hasil
Jika status menunjukkan belum memenuhi kriteria, berarti Anda tidak termasuk penerima. Namun, jika diminta melakukan pembaruan rekening, segera lengkapi data bank Himbara Anda.