POSKOTA.CO.ID – Mulai 1 Juli 2025, seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menerima gaji pokok melalui PT Taspen setelah melalui penyesuaian resmi oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
PP No. 8 Tahun 2024 mengatur kenaikan gaji pokok ASN dan pensiunan untuk tahun 2025.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: THT PNS Cair Sekaligus, Tapi Pensiun Bulanan Tidak? Ini Penjelasannya
ASN Pusat/Daerah, TNI/Polri naik sebesar 8 persen. Sementara itu, pensiunan PNS naik 12 persen. Penyesuaian ini adalah hasil evaluasi berkala pemerintah dan mulai berlaku Juli 2025.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025
- 1A: 1.748.000 – 2.062.000
- 1B: 1.748.000 – 2.127.000
- 1C: 1.748.000 – 2.165.000
- 1D: 1.748.000 – 2.256.000
Untuk golongan II, III, dan IV, rincian lengkap dapat diunduh pada lampiran PP No. 8 Tahun 2024 atau di portal resmi PT Taspen.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun 2025? Ini Penjelasan Resmi Terbaru dari Taspen
Tips Cek dan Persiapan
- Siapkan dokumen kepesertaan Taspen.
- Akses portal resmi PT Taspen atau kantor pensiun terdekat.
- Pantau jadwal cair setiap bulan via notifikasi Taspen.