POSKOTA.CO.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digulirkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk meringankan beban hidup pekerja berpenghasilan rendah.
Di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, tambahan dana Rp 600.000 sekali cair membantu menjaga daya beli pekerja.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Update Info Terbaru: BSU 2025 Rp600 Ribu Mulai Dicairkan, Ini Link Cek Penerima Resmi
Besaran dan Skema Penyaluran
Nominalnya sebesar Rp 600.000 per orang, sekaligus untuk dua bulan (Juni–Juli 2025).
Oleh karena itu, bantuan ini hanya satu kali penyaluran, berbeda dengan periode sebelumnya yang dibagi dua gelombang.
Sementara untuk metode transfer, langsung ke rekening pekerja yang terdaftar di database Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BSU 2025 Belum Cair Padahal Lolos Verifikasi? Ini Penyebab dan Solusinya
Syarat Utama dan Batas Pendaftaran
Keanggotaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan status terdaftar dan iuran up-to-date sebelum masa pendaftaran berakhir.
Data NIK KTP Valid. Kecocokan data di sistem BPJS memengaruhi kelayakan penerimaan.
Pantau pengumuman resmi Kemnaker untuk tanggal cut-off pendaftaran. Lewat batas itu, data tidak akan diproses lebih lanjut.
Baca Juga: BSU 2025 Belum Cair Meski Lolos? Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya
Langkah Praktis Cek Status Penerima BSU
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP dan ikuti instruksi di layar.
- Tunggu tampilan hasil—“Lolos” artinya dana akan segera ditransfer, sedangkan “Belum Lolos” perlu dicek ulang data keaktifan BPJS atau hubungi kantor Cabang BPJS terdekat.
Tetap rutin periksa status pepesertaan. Jangan lupa untuk update iuran BPJS sebelum tanggal akhir.
Penting juga untuk memperbaiki data pribadi. Bila ada kesalahan NIK atau nama, segera ajukan koreksi di BPJS.
Perhatikan terkait penggunaan rekening pribadi. Rekening bank yang sudah lama tidak digunakan bisa tertolak saat pencairan.