75 Pria Diduga Ikut Pesta Gay di Vila Puncak, Digerebek Tengah Malam oleh Polisi (Sumber: X/@MasBRO_back)

Daerah

Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Puncak, 75 Pria Diamankan! KTP Jakarta–Bekasi Mendominasi

Selasa 24 Jun 2025, 08:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Puncak, kawasan wisata yang terkenal dengan kesejukan alam dan panorama pegunungan, baru-baru ini menjadi sorotan publik akibat penggerebekan pesta seks sesama jenis oleh pihak kepolisian.

Peristiwa yang terjadi pada dini hari Minggu, 22 Juni 2025, ini memicu perdebatan luas mengenai moralitas, hukum, dan kebebasan individu di Indonesia.

Kejadian di Lapangan

Sekitar pukul 00.30 WIB, Kepolisian Sektor Megamendung yang dipimpin oleh AKP Yulita Heriyanti melakukan penggerebekan di sebuah vila mewah di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kerap Memicu Kecelakaan, Pemkab Lebak Batasi Aktivitas Truk Tronton

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi mencurigai adanya aktivitas pesta seks sesama jenis yang dikemas dalam bentuk "family gathering".

"Laporan dari masyarakat menyebutkan adanya pesta seks sesama jenis di kawasan Megamendung. Setelah kami lakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar," ungkap AKP Yulita dalam keterangannya, Senin, 23 Juni 2025.

Sebanyak 75 pria diamankan dari lokasi kejadian. Para peserta diketahui berasal dari berbagai daerah, terutama Jakarta dan Bekasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat bantu seks berbentuk alat kelamin wanita berbahan silikon serta vibrator.

Modus Terselubung: Family Gathering

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kegiatan tersebut disamarkan dalam bentuk acara "family gathering" dengan nama "The Big Star". Modus seperti ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan dari warga sekitar dan aparat keamanan.

"Acaranya dikemas seperti family gathering, tapi setelah dilakukan pengintaian dan pemeriksaan, terbukti bahwa itu pesta seks," jelas AKP Yulita.

Kegiatan semacam ini menjadi sorotan karena menunjukkan kemampuan pihak penyelenggara dalam menyamarkan kegiatan ilegal dalam format yang seolah-olah legal dan umum.

Langkah Penegakan Hukum

Setelah penggerebekan, ke-75 pria tersebut dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi masih mendalami unsur-unsur hukum yang dapat dikenakan, terutama dalam konteks Undang-Undang Pornografi dan pelanggaran terhadap norma sosial dan ketertiban umum.

Barang bukti yang disita menjadi kunci penting dalam proses pembuktian. Menurut sumber kepolisian, para peserta tidak ditemukan sedang melakukan hubungan seksual saat penggerebekan berlangsung, tetapi sejumlah bukti fisik kuat mendukung dugaan awal.

Aspek Sosial dan Moral

Isu pesta seks sesama jenis di Indonesia masih sangat sensitif. Meskipun homoseksualitas tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum nasional, masyarakat Indonesia secara umum masih memegang teguh nilai-nilai konservatif yang menentang perilaku tersebut secara terbuka, terutama jika terjadi dalam konteks massal dan terorganisir seperti ini.

Kegiatan ini dinilai meresahkan warga karena dilakukan di ruang publik dalam hal ini sebuah vila sewaan di kawasan wisata yang seharusnya menjadi tempat umum yang nyaman dan aman bagi semua pengunjung.

Respons Publik dan Netizen

Berita ini dengan cepat menjadi viral di media sosial. Banyak netizen yang mengungkapkan kekhawatiran terhadap peningkatan aktivitas yang dianggap menyimpang secara moral. Di sisi lain, tidak sedikit pula yang menyerukan pendekatan yang lebih humanis dan inklusif terhadap komunitas LGBTQ+, menekankan pentingnya edukasi dan ruang aman.

Beberapa komentar menyayangkan tindakan aparat yang dianggap terlalu represif. Namun, sebagian besar dukungan publik diberikan pada pihak kepolisian atas ketegasan dalam menjaga ketertiban umum.

Konteks Hukum Terkait

Penggerebekan ini menjadi momentum untuk membahas kembali batasan hukum di Indonesia dalam menangani kasus serupa. Meskipun tidak ada pasal pidana yang secara eksplisit melarang hubungan sesama jenis antara orang dewasa yang setuju, kegiatan seksual di ruang publik atau dalam konteks yang mengganggu ketertiban umum dapat dijerat dengan pasal dalam UU Pornografi atau KUHP tentang perbuatan asusila.

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memungkinkan aparat untuk menindak kegiatan yang mengandung unsur pornografi, meskipun dilakukan dalam ruang privat, jika kegiatan tersebut melibatkan penyebaran, pertunjukan, atau pertemuan massal.

Baca Juga: Sosial Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan, Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Ingatkan Pentingnya Membangun Karakter Pemuda 

Apa yang Bisa Dipelajari?

Penggerebekan ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan. Namun, pendekatan yang digunakan juga perlu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan kehati-hatian dalam menangani kelompok minoritas seksual.

Penanganan yang terlalu keras bisa memicu stigma lebih lanjut, sementara sikap permisif dapat dianggap membiarkan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik dan pendidikan publik yang menyeluruh.

Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan konflik antara norma sosial, kebebasan individu, dan penegakan aturan negara. Ke depannya, perlu ada pendekatan yang lebih bijaksana dan seimbang antara menjaga moralitas publik dan menghormati hak individu.

Pihak kepolisian diharapkan tetap tegas dalam menjalankan hukum, namun juga mampu mengedepankan edukasi dan dialog sebagai bagian dari solusi jangka panjang terhadap masalah serupa di masa depan.

Tags:
Hukum pornografi IndonesiaReaksi publik viralBarang bukti alat bantu seksModus pesta seksFamily gathering the Big StarPolisi Bogor75 pria diamankanVila MegamendungPesta seks sesama jenisPenggerebekan pesta seks Puncak

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor