Cara daftar ulang SPMB/PPDB 2025 lengkap, jadwal, dan syaratnya. (Sumber: bsi.ac.id)

Nasional

Panduan Lengkap Daftar Ulang SPMB/PPDB 2025: Syarat, Jadwal, dan Dokumen Wajib

Senin 23 Jun 2025, 11:49 WIB

Cara Daftar Ulang SPMB/PPDB 2025

POSKOTA.CO.ID - Setelah pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB/PPDB) 2025 dirilis secara resmi, langkah penting selanjutnya yang harus dilakukan oleh peserta yang dinyatakan lolos adalah melakukan daftar ulang.

Tahapan ini krusial karena menjadi penentu resmi keikutsertaan calon siswa di sekolah tujuan.

Sayangnya, masih banyak peserta dan orang tua yang belum memahami dengan benar makna dan teknis dari proses daftar ulang.

Jika tidak dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan, status kelulusan bisa dibatalkan dan dialihkan ke peserta cadangan. Untuk itu, memahami prosedur daftar ulang secara mendalam menjadi kebutuhan mutlak.

Baca Juga: Gaji Pertama CPNS dan PPPK Bisa Tertahan! Ini Perbedaan SK, SPMT, dan TMT yang Sering Diabaikan

Apa Itu Daftar Ulang dalam SPMB/PPDB?

Daftar ulang adalah proses administratif lanjutan bagi calon siswa yang telah lulus seleksi SPMB/PPDB.

Tahapan ini merupakan bentuk konfirmasi resmi bahwa peserta akan mengambil haknya sebagai siswa di sekolah yang dituju. Umumnya, proses ini tidak dipungut biaya.

Dalam daftar ulang, peserta diminta menyerahkan sejumlah dokumen penting seperti bukti pendaftaran, pas foto, surat keterangan lulus (SKL), hingga surat pernyataan orang tua.

Dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai verifikasi identitas dan bentuk kesungguhan peserta melanjutkan ke tahapan pendidikan berikutnya.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran SPMB SMA SMK 2025, Panduan Lengkap untuk Calon Siswa Baru

Apakah Daftar Ulang dan Lapor Diri Itu Sama?

Secara prinsip, istilah daftar ulang dan lapor diri mengacu pada proses yang sama. Perbedaannya hanya pada istilah yang digunakan oleh daerah atau instansi pendidikan.

Keduanya sama-sama bertujuan memastikan bahwa siswa akan melanjutkan pendidikan di sekolah yang telah menerima mereka.

Langkah-Langkah Daftar Ulang SPMB/PPDB 2025

Berikut adalah tahapan umum yang perlu dilakukan calon siswa saat daftar ulang atau lapor diri:

1. Cek Pengumuman Resmi

Langkah pertama adalah memastikan bahwa peserta benar-benar dinyatakan diterima di sekolah tujuan, melalui situs resmi PPDB provinsi/kabupaten atau langsung ke laman sekolah.

Baca Juga: Terungkap Fakta Penyakit yang Diderita Jokowi, Heboh Mantan Presiden Indonesia Diduga Sakit Kulit Langka

2. Persiapkan Dokumen Penting

Dokumen yang perlu disiapkan umumnya meliputi:

3. Datang ke Sekolah (atau Daftar Ulang Daring)

Peserta dapat melakukan daftar ulang langsung di sekolah sesuai jadwal yang ditentukan. Beberapa sekolah juga menyediakan opsi pendaftaran ulang secara daring (online) melalui sistem PPDB digital.

4. Serahkan Berkas dan Isi Formulir Tambahan

Dokumen diserahkan ke petugas administrasi sekolah. Jika diperlukan, peserta juga diminta mengisi formulir data diri tambahan yang telah disiapkan.

5. Verifikasi dan Konfirmasi Penerimaan

Setelah seluruh dokumen diverifikasi oleh panitia PPDB sekolah, peserta akan menerima tanda bukti daftar ulang yang menjadi bukti sah sebagai siswa resmi.

Baca Juga: KUNCI Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG: Soal Tentang Kategori Guru Tertentu Daljab

Dokumen Tambahan Sesuai Jalur Pendaftaran

Perlu diketahui, jenis berkas tambahan bisa berbeda tergantung jalur yang diikuti peserta. Berikut rinciannya:

1. Jalur Domisili

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Prestasi

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Peserta wajib membawa semua dokumen asli dan fotokopi yang lengkap. Kekurangan berkas atau kesalahan dalam jadwal dapat menyebabkan proses daftar ulang tertunda bahkan digugurkan.

Periksa Informasi Resmi dari Sekolah Tujuan

Meskipun prosedur daftar ulang di atas merupakan pedoman umum, penting bagi setiap calon siswa dan orang tua untuk selalu memeriksa informasi resmi dari sekolah tujuan.

Setiap satuan pendidikan dapat memiliki ketentuan teknis berbeda, seperti warna map, format formulir, atau waktu pendaftaran.

Dengan memahami dan melaksanakan semua tahapan daftar ulang secara benar, peserta dapat memastikan diri terdaftar resmi dan siap mengikuti kegiatan awal tahun ajaran baru, seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Tags:
waktu daftar ulang PPDBsyarat daftar ulang PPDB 2025dokumen daftar ulang SPMBcara daftar ulang PPDBdaftar ulang SPMB PPDB 2025SPMB 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor