Lalu juga ada dugaan bahwa pengadaan tersebut sengaja dibuat seolah-olah laptop yang dibutuhkan adalah dengan basis sistem Chrome.
Selanjutnya dari penyidikan Kejagung ditemukan dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut.
Hal itu terkait dengan bantuan TIK dengan Rp3.582.607.852.000 dan DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.