POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja berupah rendah yang terdampak tekanan ekonomi.
Meski bantuan ini sangat dinanti, banyak pekerja mengeluhkan bahwa dana belum juga masuk ke rekening masing-masing.
Artikel ini akan memberikan informasi apa itu BSU 2025, siapa saja penerima yang berhak, alasan keterlambatan pencairan, hingga langkah yang bisa diambil jika bantuan belum diterima.
Baca Juga: Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Cek NIK KTP di Link Ini
Apa Itu BSU 2025?
BSU merupakan program bantuan tunai yang diberikan kepada para pekerja aktif dengan penghasilan rendah.
Bantuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Dana bantuan yang disalurkan mencapai Rp600 ribu, yang mencakup dukungan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Apa Artinya Data Anda Sedang dalam Proses Verifikasi?
Nominal Bantuan dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya
Bantuan yang diberikan melalui BSU 2025 ditujukan kepada pekerja atau buruh aktif dengan penghasilan di bawah batas tertentu.
Dengan nominal sebesar Rp600 ribu, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran harian dan membantu menjaga stabilitas keuangan para pekerja.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa setiap penerima telah melalui proses verifikasi sesuai kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga: BSU 2025 Resmi Cair Mulai Juni, Cek Nama Penerima dan Prosedur Pencairannya di Sini
Mengapa Dana BSU Belum Masuk ke Rekening?
Meski pengumuman pencairan BSU sudah disampaikan sejak awal Juni, masih banyak laporan bahwa dana belum masuk ke rekening penerima. Beberapa kendala yang muncul antara lain:
Proses administrasi dan verifikasi data yang masih berlangsung.
Kendala teknis dalam sistem perbankan yang menyebabkan distribusi dana belum merata.
Adanya proses pelurusan data bagi pekerja yang terindikasi belum memenuhi syarat.
Keterlambatan ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja karena bantuan yang sangat dinantikan belum bisa dinikmati sepenuhnya.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Mengecek Pencairan Bansos BSU Lewat Handphone Saja
Batas Waktu Pencairan Dana BSU
Pihak terkait menetapkan bahwa dana BSU akan dicairkan paling lambat dalam periode tertentu.
Meskipun demikian, disiplin pencairan di masing-masing bank belum seragam sehingga menyebabkan ketidakpastian bagi sebagian penerima.
Diharapkan, pengumuman resmi berikutnya akan memberikan kepastian mengenai batas waktu pencairan dan langkah selanjutnya bagi pekerja yang belum menerima dana.
Cara Melapor Jika Dana Belum Cair
Bagi pekerja yang belum menerima bantuan BSU, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
- Cek Informasi Resmi: Pastikan untuk selalu memantau pengumuman melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau media komunikasi resmi pemerintah.
- Verifikasi Data: Pastikan bahwa data pribadi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan terbaru.
- Ajukan Laporan: Jika dana belum cair, segera laporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui call center atau aplikasi resmi yang disediakan. Sertakan data diri dan bukti-bukti pendukung untuk mempercepat proses verifikasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan bantuan dapat segera ditindaklanjuti dan kesalahan administrasi dapat segera diperbaiki.