POSKOTA.CO.ID – Masih banyak orang tua dan siswa yang kebingungan mencari informasi terkait pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Perlu diketahui, pengecekan data penerima PIP bukan lagi dilakukan melalui situs Kemendikbud, melainkan melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Melalui situs ini, siswa bisa mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan pendidikan tahun 2025 atau belum.
Berikut panduan lengkap cara mengeceknya dan informasi penting terkait jadwal pencairan serta besaran bantuannya.
Baca Juga: Pencairan Bertahap PIP 2025 Dimulai Bulan Juni, Berikut Cara Cek Nama dan Jadwalnya
Cara cek nama penerima PIP 2025
1. Buka situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
3. Input NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4. Klik “Cek Penerima PIP”
5. Tunggu sistem memproses data
Jika nama Anda sudah masuk SK, sistem akan menampilkan informasi jumlah bantuan, tahap pencairan, dan status rekening.
Jika belum, akan muncul keterangan seperti “belum masuk SK”, “rekening belum aktif”, atau “data belum lengkap.

Tahapan Pencairan PIP 2025
Program ini terbagi dalam tiga termin berdasarkan jadwal nasional:
Termin I (Februari-April 2025): Prioritas siswa kelas akhir dan penerima dari DTKS.
Termin II (Mei-September 2025): Termasuk pencairan mulai Juni untuk siswa yang belum menerima bantuan tahap pertama.
Termin III (Oktober-Desember 2025): Untuk penerima baru atau pengusulan tambahan dari dinas.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP 2025? Begini Langkah-Langkahnya
Besaran dana bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Demikian informasi mengenai PIP 2025.