Arti Kode L2 dalam Pengumuman PPPK Tahap 2 dan Langkah Selanjutnya
POSKOTA.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025 telah resmi dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 16 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Ribuan peserta dari berbagai daerah kini tengah menanti kepastian hasil seleksi mereka, tak terkecuali peserta yang mendapatkan kode kelulusan seperti 'L2' yang kerap menimbulkan kebingungan.
Kode L2 bukanlah sekadar penanda kelulusan biasa. Kode ini memiliki arti penting dalam konteks optimalisasi formasi yang bertujuan untuk memaksimalkan penempatan tenaga kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Oleh karena itu, memahami makna kode ini serta langkah-langkah selanjutnya menjadi hal yang krusial.
Baca Juga: Polda NTT Imbau Warga Jauhi Zona Bahaya Gunung Lewotobi Laki-Laki
Apa Itu Kode L2 dalam Pengumuman PPPK?
Kode L2 adalah indikator bahwa peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) dan atau peringkat terbaik, namun kelulusannya tidak langsung pada formasi yang dilamar.
Sebaliknya, peserta dialihkan ke formasi serupa di lokasi yang berbeda melalui mekanisme optimalisasi.
Optimalisasi formasi sendiri adalah proses pemanfaatan sisa kuota formasi yang belum terisi setelah seleksi utama.
Peserta yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan formasi pada pilihan awal dapat ditempatkan di lokasi lain yang masih tersedia, selama kualifikasi dan jabatan yang dituju sama.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Kaesang Merupakan Kandidat Terkuat Calon Ketua Umum PSI
Perbedaan Kode L, L2, dan L3
Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini perbandingan kode kelulusan yang umum muncul dalam pengumuman PPPK:
- Kode L: Peserta dinyatakan lulus dan langsung ditempatkan di lokasi formasi yang dilamar.
- Kode L2: Peserta lulus dan ditempatkan pada formasi di lokasi berbeda dari pilihan awal, namun masih dalam jabatan dan kualifikasi yang sama.
- Kode L3: Peserta lulus karena optimalisasi, namun dipindahkan dari formasi umum ke formasi khusus atau sebaliknya, berdasarkan kebijakan instansi.
Dengan demikian, peserta berkode L2 tetap dianggap lulus dan akan mendapatkan penempatan kerja, hanya saja bukan di tempat semula yang mereka pilih saat pendaftaran.
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2
Untuk mengetahui status kelulusan dan kode yang diperoleh, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun SSCASN
- Periksa hasil seleksi pada menu pengumuman
- Unduh atau cetak pengumuman sebagai bukti administrasi
Selain portal SSCASN, beberapa instansi juga merilis pengumuman melalui situs web resmi masing-masing.
Proses Selanjutnya bagi Peserta dengan Kode L2
Bagi peserta yang mendapatkan kode L2, ada beberapa tahapan yang harus segera dilakukan untuk melanjutkan proses penetapan sebagai ASN PPPK.
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Data yang diinput harus akurat karena akan digunakan dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK.
2. Verifikasi dan Validasi Data
Data yang telah dikirimkan melalui DRH akan diverifikasi oleh instansi yang menerima peserta.
Apabila ada kesalahan atau ketidaksesuaian, maka peserta akan diminta melakukan perbaikan atau melampirkan dokumen pendukung.
3. Penetapan dan Pengumuman Nomor Induk PPPK
Setelah data dinyatakan valid, peserta akan mendapatkan Nomor Induk PPPK. Nomor ini menandakan bahwa peserta telah resmi menjadi ASN PPPK dan dapat melanjutkan ke tahap penempatan sesuai lokasi formasi baru.
Bagi Peserta Berkode L2, segera cek dan catat lokasi formasi baru yang ditetapkan.
Siapkan dokumen-dokumen pendukung untuk pengisian DRH seperti ijazah, KTP, NPWP, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi.
Selain itu, ikuti seluruh tahapan dan tenggat waktu yang ditentukan agar tidak dianggap mengundurkan diri.