Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Syaeful Bachri. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Daerah

DPRD Minta Dinas PUPR Pandeglang Tegas kepada Kontraktor 5 Proyek Jalan yang Jadi Temuan BPK

Minggu 22 Jun 2025, 18:53 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Pandeglang dari Komisi III angkat bicara soal temuan BPK RI perwakilan Banten terhadap lima proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pandeglang.

Pihak Legislatif itu mendesak, Dinas PUPR Pandeglang, bersikap tegas terhadap sejumlah kontraktor yang melaksanakan lima pekerjaan pembangunan jalan yang ada temuan BPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam temuan BPK RI perwakilan Banten, kelima proyek jalan yang jadi temuan BPK tersebut diantaranya.

Ruas Jalan Pasar Rancaseneng-Leumijo di Kecamatan Cikeusik, dengan anggaran sebesar RpRp8.816.379.216,97 dan dilaksanakan oleh CV Putra Chibisoro (PCS).

Ruas Jalan Babakan Sompok-Kadumadang dengan anggaran sebesarRp13.600.000.000,00 yang dilaksanakan oleh CV Mahatama Karya (MTK).

Ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk, Kecamatan Cimanuk dilaksanakan oleh CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak sebesar Rp5.259.054.916,00.

Proyek ruas jalan Rumingkang-Pasirbatu oleh CV Cendikiawan (CDK) dengan nilai kontrak sebesar Rp1.001.397.880,10.

Proyek jalan Pasirpanjang-Seti Kecamatan Picung oleh CV Tridaya (TDY) nilai kontrak sebesar Rp4.729.722.729,00.

Nilai anggaran ketidaksesuaian dari masing-masing proyek tersebut di antaranya, CV PCS dari nilai kontrak sebesar Rp8.816.379.216,97 dan ketidaksesuaian anggaran sebesar Rp300.258.784,86.

Baca Juga: BPK Temukan Kerugian Rp917 Juta dalam 5 Proyek Jalan di Pandeglang

Kemudian, CV MTK nilai kontrak Rp13.600.000.000,00 dan ketidaksesuaian sebesar Rp282.486.704,18. CV CDK dengan nilai kontrak sebesar Rp5.259.054.916,00 dan ketidaksesuaian sebesar Rp170.459.994,17.

CV CDK dengan nilai kontrak sebesar Rp1.001.397.880,10 dan ketidaksesuaian sebesar Rp128.747.352,21. Serta, CV TDY nilai kontrak sebesar Rp4.729.722.729,00 dan ketidaksesuaian sebesar Rp35.319.615,05.

Total nilai pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dari 5 paket proyek tersebut sebesar Rp917.272.450,47.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Syaeful Bachri mendesak, pihak Dinas PUPR Pandeglang, untuk bersikap tegas dan segera memanggil perusahaan-perusahaan atau kontraktor tersebut agar segera melakukan pembayaran kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

“Dinas terkait harus tegas, itu uang negara. Harus berani mengambil sikap agar segera menindaklanjuti kelebihan pembayaran. Itu harus segera dikembalikan ke kas negara," ungkapnya, Minggu 22 Juni 2025.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, dinas terkait harus bertindak tegas dalam menyikapi temuan tersebut.

Ia kbali menegaskan, bahwa uang negara yang telah dibayarkan secara berlebih harus segera dikembalikan oleh pihak rekanan proyek.

"Pada prinsipnya, saya rasa Dinas PUPR harus tegas, karena bagaimanapun juga itu uang negara, uang masyarakat kita. Yang terpenting kita berani mengambil sikap," tegasnya.

Ia mengingatkan, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, kelebihan anggaran wajib dikembalikan ke kas daerah.

Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian dalam menindaklanjuti temuan BPK dapat berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk opini BPK.

"Karena bagaimanapun juga yang saya tahu kalau berbicara anggaran kelebihan harus segera dikembalikan ke Kas Daerah," ujarnya.

Ia menilai, adanya potensi kerugian negara dari hasil temuan BPK itu akibat lemahnya pengawasan internal di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya rasa ini akibat kelalaian dan lemahnya sistem pengawasan dari dinas terkait. Ini harus jadi cermin ke depan supaya tidak terulangi lagi," katanya.

Menurutnya, laporan keuangan harus disusun secara jujur dan akurat, tidak hanya bersifat administratif. Jika terdapat kejanggalan dalam realisasi kegiatan, maka hal tersebut harus dilaporkan secara transparan.

"Ke depan sistem pengawasan harus lebih dioptimalkan lagi. Dinas harus berani tegas terhadap perusahaan yang nakal," tegasnya.

Baca Juga: 349 Menara Telekomunikasi di Pandeglang Belum Bayar Pajak

Pihaknya juga berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengawal proses penyelesaiannya, termasuk BPK, KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

"Ya pastilah APH juga harus ikut mengawal, kalau kelebihan pembayaran dari 5 proyek itu tidak dikembalikan maka pihak APH yang turun tangan," tuturnya.

Respons Dinas PUPR

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Pandeglang, Asep Rahmat, tidak membantah atas adanya temuan tersebut. Ia menyebut terdapat lima perusahaan yang masuk dalam catatan BPK dan diwajibkan mengembalikan dana kelebihan bayar.

"Iya, sekitar 5 perusahaan yang tercatat oleh BPK RI dan harus mengembalikan kelebihan pembayaran," ucapnya.

Namun demikian, hingga kini belum ada kepastian waktu pengembalian. Asep menyatakan pihaknya masih terus berupaya membangun komunikasi dengan pihak kontraktor terkait.

"Untuk target kira-kira secepatnya harus mengembalikan, tapi kita upayakan terus untuk lakukan komunikasi," tandasnya.

Tags:
dugaan korupsi proyek jalan pandeglangPandeglangBPK BantenDPRD PandeglangDinas PUPR

Samsul Fatoni

Reporter

Mohamad Taufik

Editor