4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Didakwa Edarkan Sabu dan Ganja, Terancam Hukuman Seumur Hidup, Simak Fakta Terbaru

Minggu 22 Jun 2025, 12:20 WIB
Kasus terbaru Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkoba golongan I. Simak kronologi sidang, ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan pengakuannya. (Sumber: X/@IndoPopBase)

Kasus terbaru Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkoba golongan I. Simak kronologi sidang, ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan pengakuannya. (Sumber: X/@IndoPopBase)

POSKOTA.CO.ID - Musisi senior Fariz RM kembali menjadi sorotan setelah resmi didakwa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 5 Juni 2025, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Fariz RM dan seorang rekannya, Andres Deni Kristyawan, diduga terlibat dalam jaringan perdagangan sabu dan ganja secara ilegal.

Ini menjadi catatan kelam keempat kalinya Fariz RM berhadapan dengan kasus narkoba. Jika terbukti bersalah, penyanyi legendaris berusia 66 tahun ini terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, plus denda miliaran rupiah.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan: Benarkah Peterpan Comeback 2025? Simak Tanda-tanda dari Akun Resmi Ini

Dakwaan Jaksa: Peredaran Narkoba Tanpa Izin

Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, jaksa Indah Puspitarini dan Pompy Polansky Alanda menegaskan bahwa Fariz RM dan Andres bertindak tanpa hak atau izin resmi.

“Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dan dalam bentuk tanaman berupa ganja,” bunyi dakwaan tersebut.

Jaksa juga menekankan bahwa aktivitas ini tidak berkaitan dengan profesi Fariz sebagai musisi. “Tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya, dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan,” jelas mereka.

Baca Juga: Adam Suseno Alami Luka Serius Akibat Tergores Batu Kolam, Inul Ceritakan Detik-Detik Kepanikan di Rumah

Ancaman Hukuman: Seumur Hidup hingga Denda Rp10 Miliar

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Fariz RM Akui Kesalahan: "Saya Bukan Manusia Sempurna"

Ini bukan kali pertama Fariz RM terjerat kasus narkoba. Dalam sidang lanjutan 19 Juni 2025 musisi berusia 66 tahun itu mengakui kekhilafannya.

“Menyesali iya, tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna,” ujarnya di depan pengadilan.


Berita Terkait


News Update