“@zakymubarok.almadinah ini bukan si pelakunya? Kejem banget ya,” ujar akun @febillilly_.
Komentar-komentar tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa Zaky Mubarok merupakan pihak yang dituding sebagai pelaku kekerasan.
Fakta Hubungan Suila dan Zaky: Pernah Menikah
Belakangan, fakta mengejutkan lain muncul. Suila dan Zaky Mubarok disebut pernah menjalani hubungan pernikahan. Meskipun tidak berlangsung lama, ikatan suci itu terkonfirmasi oleh beberapa sumber sebagai benar adanya.
Menurut Suila, tindak kekerasan itu bahkan terjadi satu jam setelah mereka mengucap ijab qabul. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik mengenai kondisi rumah tangga mereka selama masih terikat pernikahan.
“Saya mendapatkan kekerasan hanya satu jam setelah ijab qabul. Siapa yang tega melakukan itu?” ucap Suila dalam salah satu sesi Q&A di Instagram Story-nya.
Respons Netizen dan Publik: Sorotan Sosok Ustadz
Kasus ini menyita perhatian banyak kalangan, terutama karena melibatkan sosok publik figur dan pendakwah. Ustadz Zaky Mubarok, yang dikenal lewat dakwah-dakwahnya di media sosial dan program televisi, menjadi sorotan utama. Netizen mempertanyakan keotentikan citra religius yang selama ini ia bangun.
Berbagai akun publik turut menyuarakan opini, bahkan menyerukan agar tindakan kekerasan seperti ini ditindak secara hukum dan tidak dibungkam hanya karena pelakunya adalah tokoh agama.
"Jika benar itu dilakukan oleh seorang ustadz, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai agama. Tidak ada pembenaran untuk kekerasan, apapun alasannya,” tulis seorang aktivis perempuan dalam unggahan Twitter/X yang mendapat ribuan retweet.
Perlindungan Hukum dan Potensi Langkah Selanjutnya
Sejauh ini, Suila Rohill belum mengonfirmasi apakah ia akan melaporkan kasus kekerasan tersebut secara hukum. Namun, desakan publik semakin menguat agar korban membawa kasus ini ke jalur yang tepat, demi memberi efek jera dan melindungi potensi korban lain.
Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan KDRT merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana, termasuk penjara hingga denda berat.
Baca Juga: Diancam Bom, Pesawat Saudia Rute Muscat-Surabaya Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu