Pencairan Tunjangan Profesi Guru dilakukan per triwulan oleh dinas pendidikan daerah. Mekanismenya:
- Triwulan I: Maret–April
- Triwulan II: Juni–Juli
- Triwulan III: September–Oktober
- Triwulan IV: Desember
Verifikasi data kinerja guru melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIM-PKB) menjadi komponen penting dalam menentukan kelayakan pencairan.
6. Tantangan Administratif dan Solusi
Meskipun skema gaji dan tunjangan sudah diatur, tantangan utama dalam pencairan adalah:
- Ketidaksesuaian data di Dapodik
- NUPTK belum aktif
- Beban jam mengajar tidak mencukupi
- Laporan kehadiran tidak dikirim tepat waktu
Untuk mengatasi hal ini, calon guru dan pengelola sekolah harus memastikan:
- Seluruh data di-update secara berkala
- Jam mengajar sesuai ketentuan
- Peran kepala sekolah dalam memverifikasi laporan kinerja
- Koordinasi aktif dengan dinas pendidikan setempat
Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG 2025 Tahap 2 Kapan Dibuka? Ini Daftar Guru yang Wajib Cek Namanya
7. Manfaat Profesional dan Ekonomi Bagi Guru Lulusan PPG
Selain manfaat finansial langsung, sertifikasi PPG juga meningkatkan:
- Akses ke pelatihan lanjutan dari Kemendikbudristek
- Prioritas dalam seleksi ASN PPPK
- Kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme guru
- Stabilitas ekonomi dan motivasi kerja
Gaji dan tunjangan guru lulusan PPG tahun 2025 menandai komitmen negara dalam mendorong kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik. Baik guru ASN maupun non-ASN, selama memenuhi syarat administratif dan kinerja, berhak atas apresiasi yang layak.
Di tengah dinamika sistem pendidikan Indonesia, program PPG bukan hanya sebagai pengakuan kompetensi, tetapi juga sebagai landasan untuk masa depan karier yang lebih pasti dan sejahtera bagi guru.