PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan potensi kerugian negara senilai Rp917,27 juta dalam lima proyek pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang pada 2024.
Lima proyek tersebut adalah:
- Ruas Jalan Pasar Rancaseneng–Leumijo di Kecamatan Cikeusik (CV PCS), ketidaksesuaian: Rp300,25 juta.
- Ruas Jalan Babakan Sompok–Kadumadang (CV MTK), ketidaksesuaian: Rp282,48 juta.
- Ruas Jalan Kadubungbang–Cimanuk (CV CDK), ketidaksesuaian: Rp170,45 juta.
- Ruas Jalan Rumingkang–Pasirbatu (CV CDK), ketidaksesuaian: Rp128,74 juta.
- Ruas Jalan Pasirpanjang–Seti di Kecamatan Picung (CV TDY), ketidaksesuaian: Rp35,31 juta.
Baca Juga: 349 Menara Telekomunikasi di Pandeglang Belum Bayar Pajak
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyatakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
BPK juga menilai pengawasan dan pengendalian oleh Dinas PUPR lemah, serta PPK dan PPTK kurang cermat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan.
Akibatnya, Pemkab Pandeglang menerima aset tidak sesuai spesifikasi dan melakukan kelebihan pembayaran pada proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) senilai total Rp917,27 juta.
BPK merekomendasikan agar Bupati Pandeglang memerintahkan Kepala Dinas PUPR memperkuat pengawasan, menertibkan PPK dan PPTK, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tagihan Internet Sekolah di Disdikpora Pandeglang
Menanggapi temuan tersebut, Kepala DPUPR Pandeglang Asep Rahmat mengakui ada lima perusahaan yang menjadi temuan BPK. "Iya, sekitar lima perusahaan yang tercatat oleh BPK RI dan harus mengembalikan kelebihan pembayaran," ujarnya, Sabtu 21 Juni 2025.
Asep mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan kontraktor terkait pengembalian dana.
“Kami berharap perusahaan segera mengembalikan ke Kas Daerah. Kalau sanksi administrasi sudah kita tempuh,” pungkasnya.