POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai awal Juni 2025 untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK.
Pencairan PIP 2025 dilakukan secara bertahap, sehingga dana bantuan tidak akan serentak diterima oleh siswa.
Proses ini bergantung pada wilayah, kesiapan rekening, hingga urutan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh pusat.
Situasi semacam ini sering membuat masyarakat bingung. Tak sedikit orang tua yang menyatakan belum menerima dana, padahal ada siswa lain di sekolah yang sama yang sudah mendapatkan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan menegaskan pentingnya siswa dan orang tua untuk melakukan pemantauan secara mandiri melalui situs resmi PIP.
Cara cek nama penerima PIP 2025
1. Buka situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”
3. Input NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4. Klik “Cek Penerima PIP”
5. Tunggu sistem memproses data
Jika nama Anda sudah masuk SK, sistem akan menampilkan informasi jumlah bantuan, tahap pencairan, dan status rekening.
Jika belum, akan muncul keterangan seperti “belum masuk SK”, “rekening belum aktif”, atau “data belum lengkap.

Tahapan Pencairan PIP 2025
Program ini terbagi dalam tiga termin berdasarkan jadwal nasional:
Termin I (Februari-April 2025): Prioritas siswa kelas akhir dan penerima dari DTKS.
Termin II (Mei-September 2025): Termasuk pencairan mulai Juni untuk siswa yang belum menerima bantuan tahap pertama.
Termin III (Oktober-Desember 2025): Untuk penerima baru atau pengusulan tambahan dari dinas.
Baca Juga: Kapan Pencairan PIP Juni 2025? Begini Cara Cek Penerima di pip.kemendikdasmen.go.id
Besaran dana bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Demikian informasi mengenai PIP 2025.