Sementara untuk kasus penembakan WNA, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yakni DFJ (37), CM (23) dan TPM (37. Ketiganya merupakan WNA asal Australia.
“DFJ tidak bisa melintas keluar Indonesia karena lampu pada autogate menunjukkan warna merah yang mengindikasikan masuk daftar cekal imigrasi. Petugas mengamankan DFJ dan menghubungi Ditjen Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.
DFJ diduga kuat telibat dengan kasus penembakan tersebut dan tengah ditangani oleh kepolisian Resor Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban penembakan ini ialah ZR (33) dan SG (35), dalam peristiwa tersebut korban ZR meninggal dunia di lokasi kejadian sementara SG mengalami luka tembak.