JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah atau Work From Anywhare (WFA).
Merespon hal itu, Wakil Ketua DPRD Jakarta, Wibi Andrino menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta harus membuat pemetaan terlebih dahulu sesuai fungsi kerja para ASN.
Menurutnya, tidak semua ASN Pemprov Jakarta dapat bekerja secara WFA atau bekerja dimana saja.
"Perlu pemetaan yang objektif berdasarkan fungsi kerja dan urgensi pelayanan karena Tidak semua ASN cocok untuk WFA," kata Wibi saat dihubungi, Jumat, 20 Juni 2025.
Baca Juga: Menpan-RB Terbitkan Aturan Fleksibel Kerja, ASN Jakarta Setuju karena Bisa Bekerja di Tempat Nyaman
Kendati demikian, Wibi menyatakan, DPRD Jakarta sebagai legislatif mendukung kebijakan itu selama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kami di DPRD DKI Jakarta mendukung inovasi birokrasi selama tidak mengganggu pelayanan publik," ujarnya. (CR-4)