POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) resmi memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengumumkan skema baru berupa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu untuk memastikan mereka tetap mendapat kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum berhasil lolos seleksi.
Dengan skema ini, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian kerja, tetapi juga hak yang lebih baik, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP) dan gaji yang disesuaikan dengan upah minimum daerah.
PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 2 2024 (yang diumumkan mulai 16–30 Juni 2025) tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan.
Mereka akan diberikan opsi untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan hak yang lebih terjamin dibanding status honorer sebelumnya.
Salah satu keuntungannya adalah penerimaan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK Penuh Waktu. Namun, terdapat perbedaan dalam sistem penggajian dan beban kerja.
Baca Juga: Honorer Wajib Baca! Alasan PPPK Tahap 2 2024 Belum Keluar dan Peluang Baru Jadi PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu: Setara UMK atau Gaji Honorer?
MenPANRB memberikan dua opsi penggajian bagi PPPK Paruh Waktu:
- Gaji minimal setara upah saat masih berstatus honorer.
- Gaji minimal mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bila mengacu pada UMP, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit sebagai berikut di masing-masing provinsi.
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatera Utara: Rp2.992.5995
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Riau: Rp3.508.775
- Lampung: Rp2.893.069
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.533
- Bangka Belitung: Rp3.876.600.
- Banten: Rp2.905.119
- Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur sebesar Rp2.305.984
- DIY: Rp2.264.080
- Bali: Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286.
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Gorontalo: Rp3.221.731.
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.699
- Papua: Rp4.285.848
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Tengah: Rp4.285.846
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Namun, besaran gaji ini juga akan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik jabatan, dan ketersediaan anggaran daerah. Artinya, tidak semua PPPK Paruh Waktu akan langsung menerima gaji setara UMK.
Baca Juga: Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Sementara PPPK Paruh Waktu masih menyesuaikan gaji dengan kondisi anggaran, PPPK Penuh Waktu telah memiliki standar gaji tetap berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang memperhitungkan golongan dan masa kerja.
Apa Langkah Selanjutnya?
Tenaga honorer yang tidak lolos PPPK Tahap 2 disarankan untuk:
- Memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
- Memastikan dokumen administrasi lengkap untuk mempercepat proses verifikasi.
- Menyesuaikan ekspektasi gaji dengan kebijakan daerah setempat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi tanpa status kepegawaian yang jelas.
Namun, pengawasan terhadap implementasinya perlu dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan antara daerah. "Ini bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga honorer," tegas Rini Widyantini.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi tanpa kepastian status kepegawaian.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya menciptakan keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja non-PNS yang telah lama mengabdi.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi KemenPANRB dan instansi terkait.
Transparansi dalam proses rekrutmen dan penentuan gaji menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.