Anggota Tim Opsnal Polsek Tajurhalang gerebek penjual miras oplosan berkedok warung jamu di Jalan PWRI, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok Polsek Tajurhalang)

JAKARTA RAYA

Polsek Tajurhalang Bogor Gerebek Warung Jamu yang Jual Miras Oplosan

Kamis 19 Jun 2025, 17:18 WIB

TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polsek Tajurhalang menggerebek warung jamu di depan Pintu Giritama, Jalan PWRI, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena menjual minuman keras (miras) oplosan tanpa izin.

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan, penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit bersama anggota setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah oleh aktivitas penjualan miras tanpa izin berkedok toko jamu.

"Setelah ada informasi peredaran miras di wilayah Tajurhalang, langsung didalami dan akhirnya terungkap penjualan berkedok warung jamu langsung digrebek anggota," ujar Tamar kepada Poskota saat dikonfirmasi, Kamis siang, 19 Juli 2025.

Dari hasil penggerebekan, lanjut Tamar, petugas berhasil menyita sebanyak delapan botol arak berkadar alkohol 30 persen.

Baca Juga: Polisi Depok Gerebek Penjual Miras Oplosan Berkedok Warung Jamu dan Toko Pancing

"Untuk penjual berinisial FI alias F, 25 tahun, kini sudah kita amankan di Polsek bersama barang bukti miras untuk proses hukum," tambahnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit mengatakan, pelaku sudah sejak lama menjual miras tersebut dan menyamarkan bisnis haramnya itu dengan label warung jamu.

"Menjual miras jenis arak tanpa izin telah lama dilakukan pelaku dengan berkedok warung jamu," ujar Mareben kepada Poskota.

Selain itu pelaku menjual miras ilegal kepada pelanggan yang dikenal saja.

Baca Juga: 56 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Bogor Ditangkap

"Pelaku menjual per botol miras Rp30 ribu dan diedarkan ke pelanggan yang sering beli di warung jamu," tutupnya.

Pelaku dijerat dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Alkohol.

Tags:
warung jamuBogorPolsek TajurhalangMiras

Angga Pahlevi

Reporter

Mohamad Taufik

Editor