Pengumuman resmi akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru dan laman resmi PPG Kemendikdasmen.
Proses ini dilakukan secara daring (online), dimulai dengan verifikasi dan validasi data seperti ijazah S-1/D-IV.
Peserta PPG tertentu sendiri bisa mengaksesnya melalui laman info.gtk.dikdasmen.go.id, serta validasi NIK melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test PPG 2025 Modul Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Cek di Sini!
Syarat Peserta PPG Tertentu 2025
Untuk mengikuti seleksi ini, calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah syarat administratif dan legal sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Terdata aktif di sistem Dapodik atau SIM Tendik
- Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah terverifikasi di Info GTK
- Belum memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan
- NIK yang valid di Dukcapil
- Aktif bertugas sebagai pamong belajar, penilik, atau pengawas
- Berkelakuan baik, dibuktikan dengan SKCK (diberikan saat lapor diri)
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan saat lapor diri di LPTK
- Bebas NAPZA, dibuktikan dengan surat resmi saat lapor diri
Seluruh proses pendaftaran dan seleksi PPG Tertentu ini tidak dipungut biaya apapun.
Guru hanya perlu memastikan dokumen lengkap dan terverifikasi di platform yang disediakan untuk mengukuti seluruh tahapan PPG Tertentu Tahap 2 2025.