Update terbaru! Skema PPPK Paruh Waktu 2025 untuk honorer dalam database BKN. Pelajari prioritas seleksi, alur pengangkatan, dan peran pemerintah daerah. (Sumber: Pinterest/Coltliq)

Nasional

Gagal PPPK? Ini Kriteria dan Peluang Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Kamis 19 Jun 2025, 16:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.

Melalui kebijakan terbaru, honorer yang memenuhi kriteria berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari skema optimalisasi formasi yang dirancang untuk memaksimalkan penyerapan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Dengan adanya program ini, pemerintah berupaya memberikan solusi berkelanjutan bagi honorer yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) namun memiliki rekam jejak pengabdian.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer: Gaji Setara UMK? Ini Ketentuan Baru Menpan RB 2025

Hanya Peserta Seleksi PPPK 2024 yang Bisa Daftar

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menegaskan bahwa program ini tidak berlaku bagi semua honorer dalam database BKN.

"Tidak ada batasan hanya untuk honorer database. Namun, jika tidak ikut seleksi PPPK 2024, tidak bisa masuk skema optimalisasi ini," tegas Suharmen.

Artinya, hanya honorer yang aktif mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 yang berhak dipertimbangkan. Keberadaan dalam database BKN saja tidak cukup untuk memenuhi syarat.

Prioritas untuk Pelamar dengan Peringkat Tertinggi

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa formasi kosong dari PPPK Tahap 2 akan diisi melalui skema optimalisasi. Prioritas diberikan kepada:

"Optimalisasi berlaku setelah PPPK Tahap 2 selesai. Sisa formasi akan diisi berdasarkan ranking terbaik dan kebutuhan instansi," jelas Prof. Zudan. Proses ini memungkinkan penempatan honorer dengan jabatan dan kualifikasi serupa, meski berbeda lokasi atau instansi.

Baca Juga: Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Passing Grade: Berikut Urutan Prioritas Honorer yang Diutamakan

PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi yang Gagal Optimalisasi

Bagi honorer yang tidak lolos optimalisasi, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu. Namun, syaratnya ketat:

Mekanisme ini diatur dalam KepmenPANRB No. 16/2025, yang menyebutkan:

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mempersiapkan pengusulan honorer sebagai PPPK Paruh Waktu. Langkah ini menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan pusat untuk memberikan kepastian bagi honorer.

Baca Juga: Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasibnya? Begini Penjelasan dari BKN

Harapan Baru bagi Tenaga Honorer

Kebijakan ini tidak hanya memberi peluang bagi honorer yang gagal seleksi, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih adil dan terstruktur. Dengan demikian, pengabdian mereka tetap diakui negara meski dengan status paruh waktu.

"Ini bukti pemerintah tidak mengabaikan honorer yang sudah lama berkontribusi," pungkas seorang sumber di BKN.

Bagi honorer yang memenuhi syarat, segera pantau informasi resmi dari BKN atau KemenPANRB untuk proses lebih lanjut.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini setia mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status.

Dengan skema ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan solusi berkeadilan bagi para pekerja honorer yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Bagi honorer yang memenuhi persyaratan, disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen dan terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi BKN atau KemenPANRB.

Kesempatan ini diharapkan dapat menjadi jalan bagi honorer untuk mendapatkan pengakuan yang lebih baik atas dedikasi mereka selama ini.

Tags:
KemenPANRBtahapan seleksi PPPK 2024BKN Aparatur Sipil NegaraASNPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh Waktutenaga honorerPPPK Tahap 2 2024PPPK Tahap 2PPPK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor