Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Ronald Tannur

Rabu 18 Jun 2025, 20:43 WIB
Zarof Ricar tertunduk seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Zarof Ricar tertunduk seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Hukuman tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," kata Ketua Majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim terkait penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Di mana majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur. Sedangkan majelis hakimnya telah dihukum karena diduga menerima gratifikasi untuk penanganan kasus Ronald Tannur.

Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Sita Rp900 Miliar dan 51 Kg Emas Antam

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zarof Ricar selama 16 tahun penjara," ujar majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Zarof Ricar untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut selama 20 tahun penjara oleh penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

"Menyatakan terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi permufakatan jahat suap dan gratifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Nurachman Adikusumo dalam nota tuntutannya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.

Tuntutan tersebut, lanjut penuntut umum sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 atau dakwaan kumulatif Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dituntut hukuman badan Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap penuntut umum.

Penuntut umum juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zarof Ricar berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh untuk tindak pidana korupsi.

Begitu juga dengan uang sekira Rp900 miliar dan emas Antam seberat 51 kg yang ditemukan di sebuah brankas di rumah Zarof Ricar dirampas untuk negara karena termasuk objek gratifikasi.

Baca Juga: Rp920 M Diduga Hasil Suap Disimpan di Rumah? Inilah Profil Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA Beserta Identitas Istri dan Anaknya

"Terdakwa tidak dapat membuktikan uang dan emas Antam tersebut bersumber dari penghasilan yang sah selaku pegawai negeri dan tidak pernah melaporkan ke KPK," ujar penuntut umum.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyebut, terdakwa Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat di MA hingga ia pensiun masih memiliki akses komunikasi dengan hakim di tingkat pengadilan negeri dan masih memiliki pengaruh hingga tingkat MA.

"Sebagaimana Zarof Ricar dapat berkomunikasi dan menjalin kedekatan untuk membantu Lisa Rahmat untuk mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur kepada Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya sehingga terjadi pemberian suap oleh Meirizka Widjaja melalui Lisa Rahmat kepada majelis hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diketahui putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur," terang penuntut umum.

Sedangkan di Mahkamah Agung pun, tambah penuntut umum, terdakwa Zarof Ricar juga telah membantu pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk mengurus perkara di tingkat peninjauan kembali.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Zarof Ricar ini, menurut penuntut umum karena motif perbuatan dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan.


Berita Terkait


News Update