POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memutuskan sengketa empat pulau yang menjadi perebutan Sumatera Utara dan Aceh.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidengan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Rapat terbatas dilaksanakan untuk membahas sengketa polemik 4 pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh, Abaikan Usulan Gubernur Sumut Bobby Nasution
Berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah resmi mengambil keputusan bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah Pemprov Aceh.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan itu tertera DI dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Sebelumnya, empat wilayah itu masuk dalam Kabupaten Aceh Singkil, menurut Tito Karnavian penetapan empat pulau di Aceh sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara adalah hasil dari proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai lembaga terkait.