MENES, POSKOTA.CO.ID - Kegiatan perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Pandeglang tahun 2024, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Banten, dalam pertanggungjawaban belanja penginapan atas perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pandeglang, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban biaya penginapan dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak penginapan atau hotel di kota tujuan kegiatan kunjungan tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada pihak penginapan atau hotel diperoleh keterangan bahwa pelaksana perjalanan dinas di tanggal yang tertera pada bukti pertanggungjawaban biaya penginapan atau hotel, tidak menginap di penginapan atau hotel tersebut.
Baca Juga: Mesin Pemanen Padi Disalahgunakan, Aktivis GMP akan Demo DPKP Pandeglang
Atas kondisi ini, BPK telah meminta keterangan kepada PPTK kegiatan terkait dengan hasil, pemesanan hotel dilakukan oleh pelaksana perjalanan dinas melalui staf pemasaran hotel.
Pembayaran hotel diserahkan secara tunai tanpa melalui resepsionis dan invoice diterima melalui pos setelah pelaksanaan perjalanan dinas kembali ke Kabupaten Pandeglang.
Hasil konfirmasi BPK lebih lanjut kepada petugas Income Audit Hotel AFO menunjukkan bahwa terdapat perbedaan format penulisan invoice dan bentuk stempel atas invoice hotel yang diserahkan sebagai SPJ dengan format invoice dan stempel resmi Hotel AFO.
Selain itu, staf pemasaran hotel tersebut dinyatakan pula bahwa sudah tidak lagi bekerja di Hotel AFO sejak bulan Februari 2024 lalu.
Sedangkan invoice hotel yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran perjalanan dinas tertanggal 13 Agustus 2024 dan 20 November 2024.
Dengan demikian, berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak penginapan atau hotel diketahui terdapat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp104.140.000.
Rincian pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Maka atas kondisi ini para pelaksana perjalanan dinas memberikan bukti pelaksanaan kunjungan ke entitas terkait berupa foto dengan geotagging pada tanggal pelaksanaan perjalanan dinas.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Bangun Sekolah Rakyat
Bukti foto dengan geotagging tersebut hanya menunjukkan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, namun tidak membuktikan bahwa pelaksana menginap pada Hotel AFO.
Maka sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2024, apabila pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan penginapan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif penginapan di kota tujuan.
Ketua DPRD Pandeglang Enggan Diwawancara
Atas pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap tersebut, seharusnya hanya diberikan penggantian uang penginapan sebesar 30% senilai Rp31.242.000,00.
Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran atas biaya penginapan sebesar Rp72.898.000.
Saat dikonfirmasi soal temuan BPK tersebut, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Khotibul Umam, enggan diwawancara. Ia berasalan akan menyampaikannya di kantor.
"Ke di ditu-di ditu (nanti di sana di DPRD Pandeglang)," singkatnya sambil berjalan menuju kendaraannya ketika ditemui di wilayah Kecamatan Menes, Pandeglang.