Optimalisasi Retribusi Daerah Jadi Fokus Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta

Rabu 18 Jun 2025, 15:25 WIB
Ketua Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Dimaz Raditya memimpin rapat kerja bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta. (Sumber: Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta)

Ketua Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Dimaz Raditya memimpin rapat kerja bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta. (Sumber: Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah komitmen mendorong optimalisasi penerimaan dari sektor retribusi daerah.

Upaya itu dinilai penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Potensi retribusi di Jakarta masih banyak yang belum tergarap secara maksimal. Sehingga diperlukan evaluasi terhadap jenis, tarif, serta mekanisme pemungutan retribusi agar efektif dan transparan.

Komisi C juga berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan SKPD pengelola retribusi lainnya memperkuat koordinasi.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Canangkan Peningkatan APBD lewat Retribusi Daerah

Termasuk rutin sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami kewajiban retribusi dan manfaatnya bagi pembangunan kota.

Sebab, retribusi bukan sekadar pungutan. Namun wujud kontribusi masyarakat terhadap layanan yang diberikan pemerintah. Jika dikelola dengan baik, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat.

Optimalisasi retribusi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

Dengan memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD), Jakarta bisa lebih mandiri dalam pembiayaan program prioritas seperti transportasi, pendidikan, dan kesehatan.

Beberapa waktu lalu, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan sejumlah SKPD untuk mengevaluasi pendapatan retribusi daerah tahun 2025.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah


Berita Terkait


undefined
Opini

Retribusi Kantin Sekolah Bebani UMKM

Sabtu 23 Nov 2024, 05:59 WIB

News Update