Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sitaan senilai Rp11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. (Sumber: Kejaksaan Agung)

Nasional

Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Rabu 18 Jun 2025, 07:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDKejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penyitaan dilakukan di tahap penuntutan.

“Jampidus menyita uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022,” ujar Harli di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: Fakta di Balik Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun: Klarifikasi Lengkap Nadiem Makarim ke Deddy Corbuzier

Menurut Harli, penyitaan dilakukan karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, meski korporasi sudah mengembalikan uang kerugian negara. Perkara tersebut melibatkan lima terdakwa korporasi:

  1. PT Multimas Nabati Asahan
  2. PT Multi Nabati Sulawesi
  3. PT Sinar Alam Permai
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia

“Pengembalian dana tersebut merupakan bentuk kesadaran dari korporasi atas kerugian negara,” kata Harli. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi korporasi lain yang sedang berperkara.

Baca Juga: Korupsi Rp2,2 Miliar, Kadiskanak Purwakarta Ditahan

Kelima korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM mencatat kerugian negara mencapai Rp11,88 triliun.

Meski Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kelima korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), Penuntut Umum telah mengajukan kasasi yang kini sedang diperiksa Mahkamah Agung.

Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima perusahaan mengembalikan dana sebesar Rp11,8 triliun ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.

“Tim Penuntut Umum memasukkan dana sitaan ke dalam tambahan memori kasasi, agar dipertimbangkan hakim agung sebagai kompensasi penuh atas kerugian negara akibat tindakan korupsi para terdakwa korporasi,” jelas Harli.

Baca Juga: Theresia Mela Yunita Alumni Universitas Mana? Sosok Pramugari yang Disebut dalam Dakwaan Korupsi Eks Dirut PT Taspen

Rincian pengembalian dana oleh korporasi:

Tags:
Crude Palm OilCPOkorupsi Kejaksaan Agung

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor