Potret Houtman Simanjuntak, CEO PT Virtus Facility Services yang viral usai berdebat dengan Wamenaker. (Sumber: Istimewa)

Daerah

Gaji Karyawan PT Virtus Facility Services Berapa? VIral CEO Houtman Simanjuntak Usai Debat Panas dengan Wamenaker

Rabu 18 Jun 2025, 12:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nama Houtman Simanjuntak mendadak mencuat ke permukaan publik usai terekam dalam video perdebatan sengit dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Momen tersebut terjadi dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wamenaker terhadap PT Virtus Facility Services, perusahaan outsourcing yang dipimpin Houtman.

Video yang tersebar luas di media sosial menunjukkan pertentangan tajam antara kedua tokoh terkait praktik penahanan ijazah karyawan.

Wamenaker menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Kasus Judi Kasino di Bandung Dibongkar, Polda Jabar Tetapkan 44 Tersangka Sekaligus

Sebaliknya, Houtman Simanjuntak bersikukuh bahwa penahanan ijazah adalah bagian dari kebijakan internal perusahaan yang sudah berjalan.

Profil PT Virtus Facility Services

PT Virtus Facility Services adalah perusahaan yang bergerak di sektor jasa outsourcing, dengan fokus pada layanan kebersihan (cleaning service), keamanan (security), pengendalian hama (pest control), dan dukungan kantor (office support).

Berbasis di Jakarta Selatan, perusahaan ini didirikan oleh Houtman Simanjuntak pada tahun 2015.

Seiring berkembangnya bisnis outsourcing di Indonesia, Virtus mengklaim telah bekerja sama dengan berbagai institusi pemerintahan dan swasta.

Baca Juga: Bau Kencur Sudah Ngotot Tawuran, 12 Remaja Geng Motor Digaruk Polisi Purwakarta

Namun, polemik terkait hak pekerja kini memunculkan sorotan tajam terhadap praktik-praktik internal di perusahaan ini.

Rincian Gaji Karyawan PT Virtus Facility Services

Kontroversi yang mencuat memicu keingintahuan publik mengenai kondisi kerja dan kompensasi karyawan di perusahaan tersebut.

Berikut adalah estimasi gaji berdasarkan informasi yang beredar:

Meski nominal tersebut cukup kompetitif di sektor jasa, praktik penahanan ijazah membuat banyak pihak mempertanyakan kesesuaian kebijakan internal perusahaan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja yang adil.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus: Status Naik ke Awas, Warga Diimbau Waspada Potensi Erupsi Susulan

Polemik Penahanan Ijazah

Dalam video yang diunggah ke akun TikTok resmi @immanuelebenezerofficial, Immanuel menyatakan dengan tegas bahwa praktik penahanan ijazah melanggar hukum dan hak asasi pekerja.

Ia pun mengajak publik untuk melapor melalui situs www.buruhtanyawamen.id jika mengalami hal serupa.

Immanuel bahkan melakukan langkah konkret dengan menebus ijazah para mantan karyawan yang ditahan perusahaan, yang kabarnya dikenai biaya sebesar Rp 2 juta untuk dapat dikembalikan.

Tindakan Immanuel menuai pujian luas dari masyarakat, terutama dari kalangan aktivis buruh. Sebaliknya, reputasi PT Virtus Facility Services dan sosok Houtman Simanjuntak sebagai CEO justru menuai kritikan tajam.

Publik menilai bahwa tindakan menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan penghormatan terhadap hak pekerja.

Praktik tersebut juga bertolak belakang dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja dalam bentuk apapun.

Sejumlah netizen bahkan membandingkan praktik ini dengan tindakan pemerasan terselubung, karena karyawan diwajibkan membayar sejumlah uang untuk menebus dokumen pribadi mereka sendiri setelah berhenti bekerja.

Tags:
viral Wamenaker Immanuel EbenezerPenahanan Ijazah KaryawanHoutman SimanjuntakGaji PT Virtus Facility Services

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor