TAJURHALANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang ibu muda berinisial NR, 23 tahun, ditangkap polisi setelah mencuri HP milik temannya sendiri saat menginap di rumah korban di Desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Korban, Devina, 23 tahun, yang merupakan mahasiswi, melaporkan pencurian itu usai mengetahui ponselnya raib pada Sabtu, 14 Juni 2025, lalu.
"Pelapor Devina melaporkan teman SMA-nya sendiri berinisial NR, perempuan, yang diduga mencuri HP merek Oppo warna biru saat sedang menginap di rumahnya," ujar Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit, Rabu 17 Juni 2025.
Menurut Tamar, NR sempat meminta izin untuk menginap satu malam di rumah Devina dengan alasan menjadi korban begal.
Baca Juga: Miris! CCTV Rekam Insiden Anak Kecil Diajak Lakukan Pencurian Helm di Jakarta Utara
Namun saat korban lengah, ponsel yang sedang diisi daya di atas kasur diambil pelaku.
"Setelah korban minta diantar pulang ke rumah pelaku di Pabuaran, HP-nya baru disadari hilang," jelas Tamar.
Polisi menyatakan sudah memeriksa tiga orang saksi dan menahan NR di Rutan Polsek Tajurhalang.
Dari hasil penyelidikan, NR ternyata sudah empat kali mencuri HP, termasuk milik temannya sendiri.
"HP korban disembunyikan di laci rumah pelaku. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidananya 5 tahun penjara," ujar Tamar.
Baca Juga: Polsek Ciruas Serang Ungkap Pencurian Ban Mobil yang Libatkan Oknum Anggota Ormas