Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa 17 Jun 2025, 19:23 WIB
Konferensi pers pengungkapan dugaan kasus peredaran susu dengan label kedaluwarsa palsu di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 17 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Sekar Putri Andini)

Konferensi pers pengungkapan dugaan kasus peredaran susu dengan label kedaluwarsa palsu di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 17 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Sekar Putri Andini)

"Berdasarkan pengakuan itu tidak diakui oleh pemilik toko grosir. Tetapi dari gudang itu menyampaikan bahwa ini merupakan barang reject," jelasnya.

Adapun harga produk susu tersebut di pasaran dibanderol mencapai lebih dari Rp100 ribu per dus. Sementara para pelaku mendapatkannya dengan harga jauh lebih murah, sekira Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per dus.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Ciputat Timur Tangsel, Tetangga Sebut Pelaku Sering Berhalusinasi

Saat ini, kepolisian masih mendalami asal-usul produk, termasuk bagaimana status barang reject itu diperoleh serta proses manipulasi label kedaluwarsa dilakukan.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya distribusi ke wilayah lain dan potensi korban di kalangan konsumen.

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, masih menganalisa terkait nota-nota yang diterima, termasuk alat yang digunakan untuk menghapus label kedaluwarsa serta sebaran distribusi yang dilakukan pelaku,” katanya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti dari dua lokasi, yakni toko grosir di Bogor dan gudang penyimpanan di Depok.

Barang bukti tersebut terdiri atas 38 dus susu Indomilk kemasan botol, 66 dus Indomilk kemasan kotak, dan 300 dus susu Indomilk kemasan kotak lainnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang melarang setiap orang menghapus, mengganti, menutup, atau menukar label tanggal kedaluwarsa pada produk pangan yang diedarkan.

Mereka juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. (CR-5)


Berita Terkait


News Update