Penting! Penyesuaian Jadwal PPG 2025 untuk Guru Madrasah, Simak Rinciannya

Selasa 17 Jun 2025, 14:15 WIB
Update terbaru! Jadwal PPG Dalam Jabatan 2025 untuk guru madrasah mengalami perubahan. Ketahui alur lengkap mulai dari lapor diri hingga uji kompetensi. (Sumber: dikdasmen.go.id)

Update terbaru! Jadwal PPG Dalam Jabatan 2025 untuk guru madrasah mengalami perubahan. Ketahui alur lengkap mulai dari lapor diri hingga uji kompetensi. (Sumber: dikdasmen.go.id)

Lapor Diri ke LPTK

  • 29 Mei – 6 Juni 2025: Peserta wajib melakukan verifikasi data dan registrasi di LPTK yang ditetapkan.

Masa Orientasi

  • 9 – 28 Juni 2025: Pengenalan sistem pembelajaran, kurikulum, dan tata tertib PPG.

Pendalaman Materi (Modul 1, 2, dan 3)

  • 30 Juni – 11 Agustus 2025: Fase intensif pembelajaran untuk penguatan kompetensi pedagogik dan profesional.

Pendaftaran Uji Kompetensi (UKMPPG)

  • 12 – 16 Agustus 2025: Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform resmi PPG.

Uji Pengetahuan (UP) UKMPPG

  • 23 – 24 Agustus 2025: Tes tertulis untuk mengukur pemahaman teoritis peserta.

Uji Kinerja (UKIN)

  • 25 Agustus – 5 September 2025: Praktik mengajar dan penilaian kinerja di lingkungan sekolah/madrasah.

Baca Juga: Cara Mengerjakan Post Tes Modul 1 PPG 2025, Lengkap dengan Kunci Jawaban Soal

Dampak dan Antisipasi Kemenag

Perubahan jadwal ini berpotensi memengaruhi persiapan peserta, namun Kemenag memastikan bahwa seluruh tahapan tetap realistis dan terencana. "Kami telah berkoordinasi dengan LPTK dan Kanwil untuk meminimalisir gangguan," tegas pernyataan resmi tersebut.

Selain itu, Kemenag mendorong pendampingan intensif bagi peserta, termasuk sosialisasi teknis penggunaan Ruang GTK dan mekanisme validasi email.

Komitmen Kemenag untuk Kualitas Guru Madrasah

Penyesuaian jadwal ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam meningkatkan mutu pendidikan madrasah melalui:

  1. Sistem berbasis teknologi yang lebih andal.
  2. Proses seleksi dan pembelajaran yang transparan.
  3. Penyiapan guru madrasah yang kompeten di era digital.

Dokumen resmi ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), menjamin keabsahan informasi.

Baca Juga: Pengertian Experiential bagi David Kolb Adalah? Kunci Jawaban Modul 2 Topik 3 PPG 2025

Ajakan untuk Peserta


Berita Terkait


News Update