Anda tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena relaksasi pajak akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat Anda melakukan pembayaran.
Syarat Dokumen untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, siapkan dokumen berikut ini:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK, beserta fotokopinya.
- Surat kuasa, jika proses pembayaran diwakilkan oleh pihak lain.
- Sejumlah uang tunai sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Transportasi Umum Gratis
Terakhir, program yang diusung oleh Pemprov Jakarta ialah transportasi umum yang dapat diakses gratis oleh masyarakat seperti Trans Jakarta, MRT, LRT yang beroperasi seharian penuh.
Itulah tiga program yang bisa dinikmati oleh warga Jakarta menjelang HUT DKI Jakarta ke-498.