HUT Jakarta ke-498, warga bisa bayar pajak kendaraan tanpa denda hingga Agustus 2025. Begini panduan lengkapnya! (Foto: Istimewa)

JAKARTA RAYA

HUT Jakarta ke-498: Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni, Begini Cara Bayarnya

Minggu 15 Jun 2025, 17:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Ibu Kota.

Kebijakan penghapusan denda dan bunga pajak resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu 14 Juni 2025, hingga 31 Agustus 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga Jakarta.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka Ulang Tahun Jakarta dan Ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," ujarnya.

Baca Juga: Promo Spesial HUT Jakarta ke-498: Masuk Ancol Gratis Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Dapat Tiket

Hanya Bayar Pokok Pajak

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan kini hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga.

"Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini, hanya membayarkan pokoknya saja," jelas Lusiana.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Warga DKI Bisa Gratis Ikut Upacara HUT Jakarta ke-498 di Monas, Daftar dan Ada Hadiah Menarik!

Syarat Mudah, Tanpa Permohonan Khusus

Tidak ada syarat khusus untuk memanfaatkan program ini. Warga cukup membayar pajak seperti biasa dengan membawa:

Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kantor SAMSAT Jakarta. Namun, untuk layanan akhir pekan (Sabtu-Minggu), hanya tersedia secara daring melalui aplikasi SAMSAT Digital Nasional (Signal).

Cara Bayar Pajak Online via Signal

Baca Juga: Strategi Pemprov Jakarta Tegakkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Transportasi Gratis dan Rangkaian Acara HUT Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebutkan bahwa selain pemutihan pajak, warga juga akan mendapatkan fasilitas transportasi gratis selama perayaan HUT Jakarta.

"Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara Riang Gembira," ujarnya.

Lusiana Herawati mengingatkan bahwa program ini hanya berlaku sekali. "Kami mengajak warga yang belum membayar pajak untuk segera memanfaatkan kebijakan ini," pungkasnya.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau aplikasi Signal.

Tags:
PemprovPemprov DKIDKI Jakarta BapendaPramono AnungGubernur DKI Jakartapemutihan pajakpemutihan pajak kendaraanHUT JakartaCara Bayar Pajak Online via SignalSignal

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor