POSKOTA.CO.ID – Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, menyatakan bahwa usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bersifat provokatif dan tidak relevan secara hukum maupun politik.
Ia menilai aspirasi tersebut berasal dari kelompok elit yang belum bisa menerima hasil pemilu 2024.
Freddy menanggapi pernyataan sejumlah purnawirawan TNI yang menyampaikan delapan tuntutan, termasuk di dalamnya usulan pemakzulan Gibran, dengan menegaskan bahwa jumlah penandatangan utama hanya empat orang.
Ia menyebut dukungan tersebut tidak merepresentasikan keseluruhan kelompok purnawirawan.
“Saya mengatakan bahkan ini aspirasi yang tidak penting ya dan cenderung provokatif,” ujar Freddy, dikutip oleh Poskota dalam kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Freddy mempertanyakan motif di balik usulan tersebut, terutama karena fokus pemakzulan hanya ditujukan kepada Gibran, bukan pasangan capres dan cawapres secara keseluruhan.
Ia menilai bahwa langkah tersebut sengaja diarahkan untuk menciptakan konflik antara Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran.
“Kenapa fokusnya hanya ke Gibran? Apa beliau-beliau itu enggak berani sama Presiden Prabowo?” tanya Freddy.
Baca Juga: Siapa Pangeran Mangkubumi? Sekjen Gibranku yang Disentil Rocky Gerung soal Wacana Pemakzulan
Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan untuk mendukung usulan pemakzulan, yakni dugaan konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sudah tidak relevan.
Freddy menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berada di atas Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Putusan MK itu diatur secara khusus oleh UUD 1945, bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Artinya Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu tidak berlaku terhadap putusan MK kan begitu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Freddy menyebut tidak ada pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh Gibran yang bisa dijadikan dasar pemakzulan, seperti yang diatur dalam UUD 1945.
Baca Juga: Profil Pangeran Mangkubumi, Sekjen Relawan Gibranku: Anak Siapa dan Apa Perannya Bela Gibran?
“Secara kasat mata, masyarakat akan melihat pelanggaran hukum apa yang pernah dilakukan Gibran? Pengkhianatan negara? Korupsi? Suap? Tidak ada,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa jika langkah pemakzulan ini dilanjutkan tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal tersebut justru akan menimbulkan instabilitas politik dan mengganggu kepercayaan publik serta investor terhadap pemerintah.
“Ini provokatif, adu domba. Tidak baik untuk bangsa dan negara. Jadi ini benar-benar usulan ini kalau direspon benar-benar akan merusak masa depan negara kita ini ke depan,” tutup Freddy.