POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mengingatkan para lansia penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.
Bagi yang abai, konsekuensinya cukup berat: bantuan tunai senilai Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tiga bulan terancam tidak cair.
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 secara tegas menyatakan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban menjadi syarat mutlak kelangsungan bantuan.
Lansia sebagai salah satu kelompok penerima bansos PKH harus aktif mengikuti program kesejahteraan sosial yang diselenggarakan pemerintah.
"Bantuan sosial bukanlah hibah tanpa syarat. Penerima, termasuk lansia, harus memenuhi kewajibannya. Jika tidak, bantuan akan dihentikan sesuai aturan," tegas pernyataan resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah ini diambil untuk memastikan program tepat sasaran dan mendorong partisipasi aktif penerima manfaat.
Sanksi Tegas bagi Lansia yang Tidak Penuhi Kewajiban
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018, lansia termasuk dalam kategori penerima bansos PKH 2025. Namun, bantuan ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Penerima wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial yang ditetapkan pemerintah.
"Jika lansia tidak memenuhi kewajibannya, bantuan akan dihentikan. Ini adalah bentuk sanksi yang sudah diatur dalam aturan," tegas juru bicara Kemensos dalam keterangan resmi.
Apa Saja Kewajiban Penerima PKH Lansia?
Kewajiban utama penerima PKH dari golongan lansia adalah berpartisipasi aktif dalam program kesejahteraan sosial, seperti:
- Mengikuti posyandu lansia.
- Menghadiri kegiatan sosial atau penyuluhan kesehatan.
- Berpartisipasi dalam program pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup lansia sekaligus memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Bantuan Besar yang Bisa Hilang
PKH memberikan manfaat signifikan bagi lansia, dengan rincian:
- Rp2.400.000 per tahun (dibayarkan secara bertahap).
- Rp600.000 per tiga bulan (penyaluran per periode).
"Bantuan ini sangat membantu, terutama bagi lansia dari keluarga kurang mampu. Namun, kami tegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban adalah syarat mutlak," tambah pernyataan Kemensos.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH per Kategori KPM
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Imbauan untuk Keluarga Penerima
Kemensos juga meminta keluarga pendamping lansia untuk memastikan bahwa penerima PKH memenuhi kewajibannya. Dukungan keluarga dinilai krusial agar lansia tetap aktif dalam kegiatan yang ditetapkan.
"Jangan sampai karena ketidaktahuan atau kelalaian, bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup justru terhenti," pesan pihak kementerian.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Langkah ke Depan
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan penerima PKH, termasuk melalui pendataan ulang dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Sosialisasi juga akan digencarkan agar tidak ada lagi penerima yang terkena sanksi akibat ketidakpatuhan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center Kemensos atau mengunjungi kantor dinas sosial setempat.