Deddy Corbuzier Laporkan Kekayaan Hampir Rp1 Triliun ke LHKPN, Simak Rinciannya di Sini!

Sabtu 14 Jun 2025, 12:57 WIB
Deddy Corbuzier lapor kekayaan (Sumber: Pinterest)

Deddy Corbuzier lapor kekayaan (Sumber: Pinterest)

Pelaporan LHKPN merupakan keharusan bagi para penyelenggara negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Aturan ini mewajibkan keterbukaan soal harta bagi semua pejabat di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Sebagai staf khusus di Kementerian Pertahanan, Deddy termasuk pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya secara berkala.

Baca Juga: Ini Dia 8 Bintang Tamu Deddy Corbuzier yang Ditangkap Karena Kasus Hukum, Dari Dea OnlyFans hingga Koruptor

Karier Deddy di Pemerintahan

Deddy Corbuzier, yang memiliki nama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, dikenal luas sebagai publik figur, pesulap, dan host berbagai acara televisi. Namun, sejak Februari 2025, ia bergabung di pemerintahan sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Penunjukannya sempat menuai reaksi beragam dari masyarakat, namun Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa peran Deddy sangat strategis untuk mendukung komunikasi publik kementerian, khususnya dalam menjangkau kalangan muda.

Langkah Deddy melaporkan kekayaannya ke LHKPN dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Di tengah sorotan terhadap pejabat yang enggan membuka data kekayaannya, tindakan Deddy dipandang positif.

Meski demikian, jumlah kekayaannya yang fantastis turut memancing rasa ingin tahu publik. Banyak pihak mempertanyakan sumber kekayaan tersebut, meskipun Deddy sudah lama berkecimpung di dunia hiburan dan memiliki sejumlah bisnis pribadi.


Berita Terkait


News Update