Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Pemprov Aceh Protes Kemendagri karena Abaikan Kesepakatan 1992, Apakah Ada Potensi Migas?

Jumat 13 Jun 2025, 11:50 WIB
4 pulau sengketa Aceh-Sumut ternyata berdekatan dengan blok migas lepas pantai. Pemprov Aceh menuntut Kemendagri menghormati kesepakatan 1992. (Sumber: Peta Wikimedia)

4 pulau sengketa Aceh-Sumut ternyata berdekatan dengan blok migas lepas pantai. Pemprov Aceh menuntut Kemendagri menghormati kesepakatan 1992. (Sumber: Peta Wikimedia)

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pembakuan nama pulau pada 2008 dilakukan sepihak oleh Sumut, sementara Aceh tidak diizinkan mencantumkan keempat pulau tersebut. Pemerintah Aceh juga telah mengajukan revisi koordinat pulau ke Kemendagri pada 2018, sehingga Berita Acara Rapat 30 November 2017 dinilai tidak relevan.

“Harusnya, ditetapkan dulu pagar rumah, otomatis rumah berada dalam wilayah. Nah, Kemendagri sebaliknya, yang dilakukan penetapan rumah dulu, padahal pagar dan halaman milik Aceh berdasarkan kesepakatan 1992," jelasnya.

Baca Juga: Benarkah Aceh Timur Akan Turun Salju pada 2026? Ini Penjelasan Pakar Iklim

Empat Pulau Berdekatan dengan Blok Migas

Keputusan Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut, menarik perhatian karena lokasinya berdekatan dengan wilayah potensi minyak dan gas bumi (migas).

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Jalal, mengonfirmasi bahwa keempat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, berada di sekitar Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA).

"Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan WK OSWA," kata Nasri. Namun, ia menegaskan pulau-pulau itu tidak termasuk dalam WK OSWA dan belum ada data seismik untuk mengevaluasi potensi migas di sana.

"Belum ada cakupan data seismik di empat pulau tersebut, sehingga evaluasi potensi migas belum bisa dilakukan secara komprehensif," ujarnya.

BPMA mendorong survei awal dan akuisisi data seismik untuk mengidentifikasi potensi energi. "Prinsip keberlanjutan dan konservasi tetap menjadi dasar dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya," tambah Nasri.

Lelang Migas dan Implikasi Sengketa

Berdasarkan informasi BPMA Aceh, pada 8 November 2022, Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengumumkan pemenang lelang WK Migas Konvensional Tahap I 2022, yakni Conrad Asia Energy Ltd untuk blok Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Offshore South West Aceh (Singkil) dengan komitmen investasi USD 30 juta (Rp470,4 miliar).

Dengan potensi migas di sekitarnya, sengketa empat pulau ini dinilai tidak hanya soal administrasi, tetapi juga kepentingan ekonomi strategis.

Pemerintah Aceh berharap Kemendagri mengembalikan status quo berdasarkan kesepakatan 1992 sebelum mengambil keputusan final.


Berita Terkait


News Update