POSKOTA.CO.ID - Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan daring yang dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengelola data kepesertaan tenaga kerja secara praktis dan terintegrasi.
Melalui platform ini, perusahaan dapat dengan mudah memperbarui informasi penting seperti data pribadi karyawan, nominal gaji, hingga perhitungan iuran.
Akses ke sistem ini diberikan hanya kepada petugas atau admin resmi yang ditunjuk oleh perusahaan.
Namun, untuk dapat menggunakannya, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki akun resmi yang telah terdaftar di sistem SIPP.
Baca Juga: Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025: Kelas 1, 2, dan 3 Sudah Dihapus!
Lalu, bagaimana cara mendaftarnya? Berikut langkah-langkah pendaftarannya.
Langkah-Langkah Mendaftar Akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, perusahaan wajib melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Berikut tahapan pendaftaran akun SIPP sebagaimana diinformasikan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser Anda.
- Klik opsi ‘Buat Akun Baru’ di halaman utama untuk memulai proses registrasi.
- Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) beserta nama divisi. Jika data sesuai, nama perusahaan akan otomatis muncul. Klik ‘Next’ untuk melanjutkan.
- Isi alamat email dan buat kata sandi untuk akun Anda, lalu klik ‘Next’.
- Masukkan detail pengguna seperti Nomor KPJ, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor HP. Klik ‘Daftar’.
- Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel. Masukkan kode tersebut untuk memverifikasi akun.
- Buka email yang telah didaftarkan dan klik link aktivasi yang dikirimkan oleh sistem.
- Setelah aktivasi berhasil, Anda akan diarahkan kembali ke laman SIPP. Login menggunakan email dan password yang telah dibuat.
- Pilih perusahaan binaan yang ingin Anda kelola, lalu klik ‘OK’.
- Sistem akan menampilkan halaman FAQ sebagai pengantar perubahan pada versi terbaru SIPP.
- Pendaftaran selesai.
Cara Memperbarui Data Gaji Karyawan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Agar iuran dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tetap sesuai dengan kondisi terkini, perusahaan berkewajiban memperbarui informasi gaji karyawan secara rutin. Berikut panduan memperbarui data upah melalui SIPP:
- Akses situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login menggunakan akun terdaftar.
- Setelah masuk, pilih menu ‘Mutasi’, kemudian klik ‘Upload Upah’.
- Unduh templat Excel yang telah disediakan sebagai format baku input data.
- Isi file tersebut dengan informasi gaji terbaru sesuai kolom yang ditentukan.
- Upload kembali file Excel ke sistem.
- Periksa data yang ditampilkan sistem. Jika sudah benar, klik ‘Simpan’.
- Sistem akan menghitung ulang iuran berdasarkan data baru. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa proses berhasil.
- Sistem kemudian akan menampilkan tagihan iuran yang diperbarui.
- Selesai.