Panduan mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan)

Nasional

Panduan Mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tahapannya!

Jumat 13 Jun 2025, 16:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan daring yang dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengelola data kepesertaan tenaga kerja secara praktis dan terintegrasi.

Melalui platform ini, perusahaan dapat dengan mudah memperbarui informasi penting seperti data pribadi karyawan, nominal gaji, hingga perhitungan iuran.

Akses ke sistem ini diberikan hanya kepada petugas atau admin resmi yang ditunjuk oleh perusahaan.

Namun, untuk dapat menggunakannya, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki akun resmi yang telah terdaftar di sistem SIPP.

Baca Juga: Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025: Kelas 1, 2, dan 3 Sudah Dihapus!

Lalu, bagaimana cara mendaftarnya? Berikut langkah-langkah pendaftarannya.

Langkah-Langkah Mendaftar Akun SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, perusahaan wajib melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Berikut tahapan pendaftaran akun SIPP sebagaimana diinformasikan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Cara Memperbarui Data Gaji Karyawan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Agar iuran dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tetap sesuai dengan kondisi terkini, perusahaan berkewajiban memperbarui informasi gaji karyawan secara rutin. Berikut panduan memperbarui data upah melalui SIPP:

Baca Juga: Simak Ini Dia Cara Mudah dan Cepat Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Cuma Lewat HP, Jangan Sampai Tidak Tahu!

Tags:
Nomor Pendaftaran Perusahaansipp.bpjsketenagakerjaan.go.idBPJS KetenagakerjaanBPJSSIPPSistem Informasi Pelaporan Perusahaan

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor