Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. (Sumber: Instagram/@prabowo)

Nasional

Naik 280 Persen, Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Hakim di Era Prabowo

Jumat 13 Jun 2025, 09:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian publik usai mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA).

Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tertinggi justru diberikan kepada hakim pada level paling bawah atau junior.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan jaminan kesejahteraan sejak awal karier di dunia peradilan.

"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujar Prabowo dalam sambutannya.

Sebelum pengumuman Prabowo, gaji hakim terakhir kali dinaikkan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, sebagai perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung.

PP ini merinci golongan dan besaran gaji hakim berdasarkan tingkat masa kerja.

Baca Juga: Gaji Hakim Naik Drastis 280 Persen Utamanya bagi Junior, Ini Kata Presiden Prabowo

Rincian Gaji Hakim Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Kenaikan gaji yang diumumkan Prabowo akan mengacu pada struktur yang telah ditetapkan dalam PP 44/2024.

Namun disesuaikan secara proporsional hingga mencapai 280 persen untuk golongan tertentu.

Golongan III (Hakim Junior)

Golongan IV (Hakim Senior)

Baca Juga: Sri Mulyani Menetapkan Gaji Lembur ASN dan Honorer Naik Mulai Tahun 2026! Ini Rincian Nominal Terbarunya

Tunjangan Hakim Berdasarkan Tingkat Pengadilan

Tak hanya gaji pokok, tunjangan yang diterima hakim juga sangat bervariasi tergantung posisi dan klasifikasi pengadilan tempat mereka bertugas.

Berikut adalah rincian tunjangan bulanan hakim berdasarkan tingkatannya.

Hakim Tingkat Banding

Hakim Tingkat Pertama - Pengadilan Khusus IA

Hakim Tingkat Pertama - Kelas IA

Hakim Tingkat Pertama - Kelas IB

Hakim Tingkat Pertama - Kelas II

Jika kenaikan gaji pokok hingga 280 persen, maka total penghasilan hakim (gaji + tunjangan) bisa mencapai angka di atas Rp60 juta per bulan untuk jabatan-jabatan tinggi.

Tags:
Prabowohakimkenaikan gaji hakim 280 persengaji hakimkenaikan gaji hakimPrabowo SubiantoPresiden Prabowo Subianto

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor