PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskanak) Kabupaten Purwakarta, SIH, 55 tahun, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Kejari Purwakarta, Kamis, 12 Juni 2025, malam.
SIH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan senilai Rp2,2 miliar.
Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp933 juta akibat kasus ini.
"Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan," ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.
SIH sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada Kamis, 5 Juni 2025. Ia baru memenuhi panggilan penyidik pada 12 Juni pukul 14.00 WIB.
Usai diperiksa lebih dari tujuh jam, sekitar pukul 21.30 WIB, SIH keluar dari gedung Kejari mengenakan rompi tahanan warna pink, kerudung putih, baju putih, dan celana cokelat.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa Ahok Terkait Korupsi Rusun Cengkareng
Dalam kasus ini, SIH tidak sendiri. Enam tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yakni DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), RJ (pegawai non-ASN), AS (kontraktor), T (panitia lelang), IR (Pejabat Pembuat Komitmen), dan DEP (penyedia barang dan jasa).
"Untuk sementara, SIH akan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II B Purwakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tutup Martha.