“Mereka mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang cepat dengan cara berbuat kejahatan,” katanya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
"Para pelaku dijerat Pasal 53 jo 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutup Jupriono.