POSKOTA.CO.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 2 tahun 2024 memasuki tahap akhir, yakni pengumuman kelulusan.
Tahap ini tentu ditunggu-tunggu oleh seluruh peserta, karena akan menentukan nasib di masa depan.
Peserta yang terdaftar bisa secara langsung memeriksa status kelulusan di situs resmi SSCASN.
Nantinya saat login di akun SSCASN, peserta akan diperlihatkan kode pengumuman PPPK tahap 2 tahun 2024.
Total ada 11 kode yang bisa muncul ketika membuka pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024.
Baca Juga: Pengumuman PPPK 2024: Jadwal, Link dan Cara Ceknya
Sebelum ke kodenya, berikut cara cek pengumuman hasil PPPK tahap 2 tahun 2024:
Cek pengumuman hasil PPPK tahap 2 tahun 2024
Peserta dapat melakukan pengecekan hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 melalui situs resmi SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
1. Buka situs resmi SSCASN
2. Klik ‘Masuk’ di ujung kanan atas
3. Masuk dengan akun Anda (menggunakan NIK dan password)
4. Klik ‘Masuk’
5. Setelah berhasil login, akan muncul tampilan resume pendaftaran
6. Tertera keterangan kelulusan PPPK 2024
Baca Juga: Update Terbaru NIP PPPK dan CPNS 2024: Progres Penetapan Hingga Jadwal Pelantikan

Daftar kode pengumuman PPPK tahap 2
Melansir keterangan BKN RI, berikut arti 11 kode huruf saat pengumuman seleksi peserta PPPK Tahap II 2024:
P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus
PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
Baca Juga: Ini Persyaratan dan Jadwal Seleksi Guru PPPK Sekolah Rakyat
L: Peserta Dinyatakan Lulus
L-2: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda
L-3: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
TL: Peserta Tidak Lulus
TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest
TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi
TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian
Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Syaratnya Masuk 2 Kategori Ini
A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.
Jika peserta melihat kode L, L-2, atau L-3 pada kolom keterangan, itu berarti peserta tersebut dinyatakan lulus.
Artinya, peserta berhak untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan jabatan dan lokasi formasi yang telah dilamar.
Berdasarkan jadwal, saat ini instansi terkait tengah melakukan pengolahan nilai seleksi kompetensi.
Setelah tahapan tersebut rampung, maka tahapan selanjutnya ialah hasil akhir yang akan menentukan peserta diterima atau tidak.