Besaran tunjangan makan PNS 2025 sudah keluar! Simak perhitungan harian, syarat pencairan, dan jadwal pembayaran sesuai PMK No. 39/2024. (Sumber: setkab.go.id)

Nasional

Update Terbaru! Besaran Tunjangan Makan PNS 2025 Sesuai Golongan, Berlaku Mulai Bulan Depan

Kamis 12 Jun 2025, 15:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan pencairan tunjangan makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di tengah tantangan ekonomi saat ini. Besaran tunjangan yang diberikan bervariasi, dengan nilai tertinggi mencapai Rp902.000 per bulan untuk PNS golongan IV.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers. Tunjangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para PNS, terutama di daerah dengan biaya hidup tinggi.

Baca Juga: Sri Mulyani Tekankan Aturan Baru Kenaikan Tunjangan PNS! Ini Besaran Uang Makan Harian 2025, Tidak Semua Bisa Dapatkan, Ketahui Sayaratnya

Adanya perbedaan besaran tunjangan berdasarkan golongan menimbulkan berbagai tanggapan dari kalangan ASN. Sebagian menyambut positif kebijakan ini, sementara yang lain berharap ada penyesuaian lebih merata.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa perbedaan nilai tunjangan sudah mempertimbangkan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing golongan.

Besaran Tunjangan Makan Berdasarkan Golongan

Tunjangan makan PNS tahun 2025 dibagi berdasarkan golongan dengan ketentuan sebagai berikut:

Perbedaan besaran tunjangan ini, menurut Kemenkeu, bertujuan menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing golongan. "Kebijakan ini memastikan prinsip keadilan bagi seluruh ASN," jelas juru bicara Kemenkeu dalam rilis resmi.

Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS, PT Taspen Ungkap Tips agar Autentikasi Berjalan Lancar

Syarat dan Ketentuan Pencairan

Tak semua PNS otomatis menerima tunjangan penuh. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Kehadiran: Tunjangan dihitung berdasarkan daftar hadir harian selama bulan kerja.
  2. Waktu Pembayaran: Cair setiap awal bulan bersamaan dengan gaji pokok.
  3. Perjalanan Dinas: PNS yang bertugas dalam kota selama minimal 8 jam berhak menerima tunjangan.
  4. Mekanisme Transfer: Dana dikirim langsung ke rekening terdaftar masing-masing PNS.

Kebijakan ini disambut antusias oleh para PNS, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun, beberapa pihak mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar pencairan tunjangan tepat sasaran. Perlu sistem verifikasi kehadiran yang transparan untuk menghindari penyimpangan.

Baca Juga: Update Terbaru NIP PPPK dan CPNS 2024: Progres Penetapan Hingga Jadwal Pelantikan

Dampak Jangka Panjang

Selain meningkatkan kesejahteraan ASN, tunjangan ini diharapkan mendongkrak kinerja birokrasi. "Dengan insentif yang memadai, diharapkan produktivitas dan layanan publik semakin optimal," tambah Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Informasi lebih detail dapat diakses melalui laman resmi Kemenkeu atau aplikasi SAPK ASN. PNS diimbau memastikan data kehadiran dan rekening aktif agar pencairan berjalan lancar.

Tags:
Besaran Tunjangan Makan Berdasarkan GolonganPNS KemenkeuAparatur Sipil Negara tunjangan makan pencairan tunjangan makanASN

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor