Gubernur Jakarta, Pramono Anung. (Sumber: POSKOTA)

JAKARTA RAYA

Pramono Anung Berikan Pemutihan Pajak Saat HUT Jakarta ke-498

Kamis 12 Jun 2025, 10:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan pemutihan denda untuk warga yang akan membayar pajak pada 22 Juni 2025.

Pemutihan pajak tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun atau HUT ke-498 Kota Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa pemutihan pajak akan diberikan kepada warga yang akan membayar pada tanggal tersebut.

Baca Juga: 10 Provinsi Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak di Juni 2025, Ini Daftarnya

Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak," ujar Pramono.

Kebijakan ini adalah bentuk keringanan dari Pemprov Jakarta untuk masyarakat. Selain itu, adanya pemutihan bisa menjadi motivasi untuk warga dalam memenuhi kewajiban.

Awalnya pemutihan pajak kendaraan dilakukan pada wilayah Jawa Barat yang memberikan kesempatan warganya membayar pajak kendaraan pada tahun ini untuk menerima pengampunan semua tunggakan dan denda.

Pemutihan yang menghapus semua tunggakan serta denda dengan cara membayar pajak pada tahun ini telah diikuti provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah.

Tags:
HUT Jakartapemutihan pajakPemprov JakartaPramono Anung

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor