POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menetapkan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai bagian dari strategi nasional dalam evaluasi capaian pembelajaran peserta didik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025.
Berbeda dari Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi syarat kelulusan, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa.
TKA dirancang sebagai alat ukur alternatif yang memberikan fleksibilitas bagi peserta didik untuk menunjukkan kompetensinya, sekaligus menjadi acuan penting dalam peningkatan mutu pendidikan.
Baca Juga: Top 13 Universitas Terbaik dalam Bidang Robotika di Indonesia, BINUS Nomor Berapa?
Tujuan Pelaksanaan TKA
TKA memiliki empat tujuan utama yang saling melengkapi:
- Memberikan informasi capaian akademik siswa yang terstandar untuk seleksi akademik, baik di jenjang pendidikan dasar maupun lanjutan.
- Menjamin penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari pendidikan nonformal dan informal, sehingga mereka mendapatkan akses yang adil dalam sistem pendidikan nasional.
- Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam merancang dan melaksanakan penilaian yang lebih bermutu.
- Menjadi bahan rujukan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Kehadiran TKA diharapkan memperkuat prinsip asesmen formatif dan sumatif yang berorientasi pada perbaikan proses dan hasil belajar, tanpa menimbulkan tekanan psikologis berlebihan sebagaimana UN di masa lalu.
Baca Juga: Kesalahan Fatal saat Upload Jurnal PPG 2025 dan Cara Menghindarinya
Kriteria Peserta TKA
Berdasarkan Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, peserta TKA mencakup:
- Murid kelas 6 SD/MI atau yang setara (termasuk Program Paket A),
- Murid kelas 9 SMP/MTs atau setara (termasuk Program Paket B),
- Murid kelas 12 SMA/MA/SMK atau yang setara (termasuk Program Paket C).
Dengan cakupan peserta yang luas, TKA memberikan peluang setara bagi semua jalur pendidikan untuk mengakses evaluasi akademik yang kredibel dan terstandardisasi.
Mata Pelajaran yang Diuji
Mata uji dalam TKA disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta, sebagai berikut:
Untuk jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
Untuk jenjang SMA/MA/SMK/Paket C:
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Satu mata pelajaran pilihan sesuai peminatan (misalnya: Fisika, Ekonomi, atau Sosiologi)
Penyusunan soal TKA disesuaikan dengan capaian pembelajaran nasional, namun tetap mempertimbangkan konteks lokal dan pendekatan berbasis kompetensi.
Baca Juga: PPG 2025: Alur Pembelajaran Mandiri melalui Ruang GTK, Inilah Tahapannya
Sertifikasi TKA
Setiap peserta yang mengikuti TKA akan mendapatkan Sertifikat TKA resmi yang mencantumkan:
- Nomor sertifikat
- Nama peserta dan NISN
- Asal dan pelaksana satuan pendidikan
- Mata pelajaran yang diujikan
- Nilai akhir dan kategori capaian
- Tanggal penerbitan sertifikat
Sertifikat ini dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam seleksi pendidikan lanjutan, termasuk melalui jalur prestasi di jenjang menengah atas maupun perguruan tinggi.
Kebijakan ini menandai pergeseran penting dari evaluasi berbasis kelulusan menjadi evaluasi berbasis penguatan mutu.
Dengan sifatnya yang opsional namun strategis, TKA memberi ruang bagi siswa untuk mengekspresikan potensi akademik mereka secara lebih luas.
Selain itu, penyusunan dan pelaksanaan TKA diharapkan menjadi medium pengembangan kapasitas guru dalam melakukan asesmen berbasis kompetensi, mendorong terciptanya pembelajaran yang lebih holistik dan berdaya guna.