POSKOTA.CO.ID - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat atau kini dikenal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar 2025 resmi dibuka pada Selasa, 10 Juni 2025.
Pendaftaran tahap pertama ini diperuntukkan bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB yang ingin mendaftar melalui jalur Afirmasi, Domisili Terdekat, Perpindahan Orang Tua, serta Program Persiapan Kelas Industri khusus untuk SMK.
Namun, antusiasme masyarakat terhadap pembukaan pendaftaran online ini sedikit terganggu oleh munculnya sejumlah kendala teknis, terutama menyangkut data kependudukan.
Gagalnya sistem mengenali data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) kerap menjadi persoalan saat mendaftar SPMB Jabar 2025.
Lantas, apa penyebab munculnya masalah ini? Dan bagaimana cara mengatasinya? Mari simak informasinya lebih lanjut.
Baca Juga: Disdik Kota Depok Beri Rekomendasi Penutupan Daycare WSI
Penyebab Data Kependudukan Gagal Terdaftar
Permasalahan silang merah atau notifikasi “data tidak sesuai” saat pengisian NIK dan KK di SPMB Jabar bisa terjadi karena beberapa hal berikut.
1. Kesalahan Input Data
Penyebab paling umum adalah kesalahan pengetikan angka. NIK dan KK masing-masing terdiri dari 16 digit, dan satu digit yang salah ketik dapat menyebabkan data tidak dikenali oleh sistem.
2. Data KK Belum Diperbarui
Jika ada perubahan pada KK (misalnya setelah menikah, pindah rumah, atau perubahan anggota keluarga), kemungkinan besar data tersebut belum ter-update di database Dukcapil pusat.
3. KK Ganda atau Data Tidak Sinkron
Adanya duplikasi KK atau perbedaan data antara Dukcapil daerah dan pusat bisa menyebabkan sistem SPMB gagal mengenali NIK/KK Anda.
4. Perubahan Status Kependudukan
Siswa atau orang tua yang pindah domisili namun belum memperbarui status kependudukannya juga berisiko mengalami masalah verifikasi.