Cek penerima BSU Juni-Juli 2025 di link yang telah disediakan. (Sumber: Pexel/Defrino Maasy)

EKONOMI

Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Cek NIK KTP di Link Ini

Rabu 11 Jun 2025, 15:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 ini sebagai bentuk dukungan Kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Bantuan Subsidi Upah hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan layak menerima bantuan dari pemerintah.

Untuk menjadi penerima BSU, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Apa Artinya Data Anda Sedang dalam Proses Verifikasi?

Lantas, siapa saja kah orang yang berhak mendapatkan bantuan ini dari pemerintah? Berikut informasinya.

Apa Itu BSU?

BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah selama Juni-Juli 2025 guna mendukung perekonomian masyarakat.

Dana bantuan ini diberikan kepada mereka yang memiliki gaji atau upah bulanan di bawah Rp3.500.000.

Bukan hanya para pekerja atau buruh yng punya gaji di bawah Rp3.500.000, namun bantuan ini juga menyasar pada para guru honorer.

Baca Juga: BSU 2025 Resmi Cair Mulai Juni, Cek Nama Penerima dan Prosedur Pencairannya di Sini

Nominal BSU 2025

Pemerintah mengalokasikan sebanyak 10,72 triliun untuk menyalurkan uang gratis BSU Juni-Juli 2025 kepada para penerima manfaat.

Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, namun akan dicairkan dua bulan sekaligus sehingga jumlahnya mencapai Rp600.000 dalam sekali tahap pencairan.

Para pekerja, buruh, ataupun guru honorer yang terdata nama dan NIK KTP nya sebagai penerima BSU 2025, maka bakal mendapatkan dana subsidi yang disalurkan melalui rekening Bank Himbara, seperti BNI, BRI, BSI, dan juga Bank Mandiri.

Sementara, bagi mereka yang tidak punya rekening bank, penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Syarat Jadi Penerima BSU

Berikut ini sejumlah syarat gara pekerja bisa memperoleh dana BSU 2025 dari pemerintah yang akan cair mulai Juni 2025.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  3. Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
  4. Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
    - PKH (Program Keluarga Harapan)
    - Kartu Prakerja
    - BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
  6. Bukan ASN, TNI, maupun Polri
  7. Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa dana subsidi BSU 2025 ini hanya dialokasikan untuk para pekerja yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan harian karena pendapatan yang dibawah UMR/UMP daerah setempat.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima, cek status NIK KTP Anda dengan mengikuti cara di bawah ini.

1. Cek Status di Situs Resmi Kemnaker

2. Cek Status di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

3. Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos)

Tags:
BPJS Ketenagakerjaanpenerima BSU BPJS Ketenagakerjaanguru honorer Bantuan Subsidi UpahBSU 2025BSU

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor