Polemik Pemakzulan Wapres, Teddy Gusnaidi: Sebutkan 1 Saja Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Gibran

Rabu 11 Jun 2025, 19:32 WIB
Polemik Pemakzulan Wapres, Teddy Gusnaidi: Sebutkan 1 Saja Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Gibran (Instagram/@girban_rakabuming)

Polemik Pemakzulan Wapres, Teddy Gusnaidi: Sebutkan 1 Saja Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Gibran (Instagram/@girban_rakabuming)

Baca Juga: Isu Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Makin Menguat, Said Didu: Paket Hemat Selamatkan Bangsa

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi terkait penerimaan surat tersebut dan menyatakan bahwa dokumen itu telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra.

Ia menambahkan bahwa tindak lanjut surat pemakzulan Gibran ini sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI.

Baca Juga: Isu Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Pegiat Media Sosial: Saatnya Indonesia Tiru Filipina

Dalam suratnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara eksplisit menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.

Poin krusial yang diangkat adalah bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para purnawirawan menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang notabene adalah paman Gibran.

 

 


Berita Terkait


News Update