Dampak kerusakan lingkungan lebih besar dari keuntungan ekonomi! Pemerintah cabut 4 izin tambang nikel di Raja Ampat. PT Gag Nikel masih boleh beroperasi. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Tapi PT Gag Nikel Tetap Beroperasi? Ini Alasannya

Rabu 11 Jun 2025, 14:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut dunia tersebut. Pencabutan izin dilakukan setelah melalui proses evaluasi mendalam oleh tim gabungan lintas kementerian.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 10 Juni 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya. "Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan hidup," tegas Prasetyo.

Baca Juga: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Memicu Polemik, Siapa Saja Aktor yang Bermain di Balik Layar?

Keputusan pencabutan izin ini terutama dilatarbelakangi oleh temuan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan oleh empat perusahaan tambang.

Kawasan Raja Ampat yang ditetapkan UNESCO sebagai Global Geopark dinilai terlalu berharga untuk dikorbankan demi kepentingan pertambangan. Langkah ini juga sejalan dengan aspirasi masyarakat lokal yang selama ini menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.

Evaluasi Lintas Kementerian Jadi Dasar Pencabutan

Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil kajian komprehensif yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Sekretariat Negara.

“Presiden memimpin langsung rapat terbatas yang membahas persoalan izin tambang di Raja Ampat. Atas arahan beliau, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut,” tegas Prasetyo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis namun objektif dalam menyikapi informasi.

Empat Perusahaan Dicabut, Satu Diizinkan Tetap Beroperasi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan bahwa empat perusahaan yang terkena sanksi pencabutan izin adalah:

  1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
  2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
  3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
  4. PT Nurham

Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dinilai memenuhi syarat teknis, lingkungan, dan tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

Baca Juga: Kenapa Pemerintah Resmi Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat? Ini Alasannya

3 Alasan Pencabutan Izin Tambang

Bahlil menegaskan bahwa keputusan ini bukan semata-mata karena tekanan publik, melainkan berdasarkan tiga faktor utama:

  1. Pelanggaran Lingkungan Serius

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melaporkan bahwa keempat perusahaan tersebut terbukti merusak ekosistem. Hasil pemeriksaan lapangan oleh tim gabungan memperkuat temuan ini.

“Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun ngecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi,” jelas Bahlil.

  1. Tumpang Tindih dengan Kawasan Geopark

Sebagian konsesi tambang ternyata masuk dalam wilayah Geopark Raja Ampat, yang seharusnya dilindungi karena nilai ekologis dan geologisnya yang tinggi.

“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” ujar Bahlil.

  1. Aspirasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Pemerintah juga mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat dan pemda setempat yang menolak kehadiran tambang di kawasan sensitif ini.

“Dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” tambah Bahlil.

PT Gag Nikel Diizinkan Beroperasi dengan Syarat Ketat

PT Gag Nikel tetap boleh berproduksi karena dinilai taat aturan lingkungan, memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang valid, dan telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025. Selain itu, lokasi tambangnya berada 42 km dari kawasan Geopark dan lebih dekat ke Maluku Utara.

Menurut Bahlil, dari total konsesi 13.136 hektare, PT Gag Nikel baru membuka 260 hektare, dengan lebih dari 130 hektare telah direklamasi. “Alhamdulillah sesuai dengan Amdal. Sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul,” ujarnya.

Dampak Ekologis Dinilai Lebih Besar daripada Manfaat Ekonomi

Fahmy Radhi, Dosen Ekonomi Energi UGM, mengkritik aktivitas tambang di Raja Ampat. Ia menilai kerusakan ekosistem jauh lebih mahal dibandingkan keuntungan ekonomi.

“Kalau misal kita gunakan cost and benefit analysis, itu cost-nya jauh lebih besar,” tegas Fahmy. Ia membandingkan dengan kasus korupsi PT Timah di Bangka Belitung yang merugikan negara Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Raja Ampat, sebagai kawasan UNESCO Global Geopark, memiliki keanekaragaman hayati unik yang tidak tergantikan. “Misal perusakan ekosistem menyebabkan punahnya ikan-ikan yang langka. Kan tidak bisa dihidupkan lagi,” tambahnya.

Baca Juga: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, PT Gag Nikel Milik Siapa? Izinnya Tidak Dicabut oleh Pemerintah

PT Gag Nikel Klaim Telah Lakukan Rehabilitasi Lingkungan

Arya Arditya Kurnia, Plt. Direktur PT Gag Nikel, menyatakan perusahaan telah melakukan pemulihan lingkungan, termasuk penanaman puluhan ribu bibit endemik dan transplantasi terumbu karang. “Kami juga menjalankan program konservasi Penyu Sisik, spesies yang dilindungi IUCN,” ujarnya.

Pemerintah Akan Tingkatkan Pengawasan Ketat

Pemerintah berjanji memantau aktivitas PT Gag Nikel secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut. Keputusan pencabutan izin ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi industri tambang untuk lebih memprioritaskan kelestarian lingkungan.

Tags:
PT Gag Nikel izin tambang di Raja AmpatKLHKKementerian ESDMnikel IUPPapua Barat DayaRaja Ampat

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor