POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk para penerima manfaat! Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua mulai cair, dengan nilai maksimal hingga Rp3.700.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bukti pencairan berupa struk terus bermunculan, terutama di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) sejak 9 Juni 2025.
Beberapa contoh nominal yang tercatat antara lain:
Di BSI:
- Rp500.000 untuk jenjang SMA/SMK.
- Rp725.000 kemungkinan gabungan dua komponen.
- Rp975.000 untuk pencairan lainnya.
Baca Juga: Sudah Masuk Rekening Bank DKI! Ini Cara Tarik Tunai Rp450.000 Saldo Bansos KJP Plus Juni 2025
Di BNI:
- Rp600.000 untuk komponen lansia/disabilitas.
- Rp1.200.000 (gabungan dua komponen).
- Rp1.000.000 untuk dua komponen jenjang SMA.
Proses pencairan tetap berlangsung meski hari libur, sesuai jadwal masing-masing wilayah. Namun, status Standing Instruction (SI) belum merata.
Untuk mengecek status bantuan, Anda dapat mengakses aplikasi SIKS-NG terbaru, yang kini menampilkan data berdasarkan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
KPM yang berada di desil 1–4 masih berpotensi menerima bantuan, sementara desil 5–10 biasanya tidak masuk kriteria.
Pastikan status Anda di sistem sudah mencantumkan:
- Nama terdaftar di DTSEN.
- Nominal bantuan tertera.
- Status proses SI aktif.
Jika semua kriteria tersebut terpenuhi, pencairan tinggal menunggu waktu. Namun, pencairan bisa berbeda antar wilayah karena distribusi PKH dan BPNT tidak dilakukan serentak.
Simulasi Total Bantuan Maksimal:
KPM dengan 4 lansia:
- PKH: Rp2.400.000
- BPNT (April–Juni): Rp600.000
- Penebalan: Rp400.000
- Total: Rp3.400.000
KPM dengan kombinasi (ibu hamil, balita, 2 lansia):
- PKH: Rp2.700.000
- BPNT: Rp600.000
- Penebalan: Rp400.000
- Total: Rp3.700.000
Untuk KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan mungkin lebih lambat dibanding KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), namun nominal bisa lebih besar karena penggabungan beberapa bantuan dalam satu undangan.
Selain itu, bantuan beras 10 kg juga akan disalurkan untuk penerima BPNT dan PKH. Penyaluran dimulai dari Zona 3, lalu Zona 2, dan terakhir Zona 1.
Catatan: Jika status Anda belum cair, tetap bersabar dan pantau perkembangan secara berkala.