Siapa pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat yang kena sanksi pencabutan izin? Simak profil perusahaan, afiliasi konglomerat, dan bukti pelanggaran lingkungan yang terungkap! Baca selengkapnya. (Sumber: X/@IndoPopBase)

Nasional

Daftar Lengkap 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya, Beserta Pelanggarannya

Rabu 11 Jun 2025, 14:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta Sekretaris Kabinet, Selasa 10 Juni 2025.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin tersebut setelah mempertimbangkan laporan lingkungan, masukan pemerintah daerah, serta aspirasi masyarakat setempat.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Tapi PT Gag Nikel Tetap Beroperasi? Ini Alasannya

Alasan Pencabutan Izin: Lingkungan, Geopark, dan Aspirasi Masyarakat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan tiga faktor utama pencabutan izin:

  1. Pelanggaran Lingkungan: Berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, keempat perusahaan terbukti merusak ekosistem laut dan kawasan konservasi.
  2. Tumpang Tindih dengan Kawasan Geopark: Sebagian area tambang masuk dalam wilayah Geopark Raja Ampat, yang seharusnya dilindungi.
  3. Keputusan Politik (Ratas): Presiden Prabowo memprioritaskan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia, didukung masukan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

“Kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Keputusan ratas (atas perintah presiden) dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” jelas Bahlil.

Baca Juga: Ramai Disorot Netizen! Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana Diduga Angkut Nikel di Raja Ampat, Siapa Pemiliknya?

Daftar 4 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Berikut profil perusahaan dan pelanggaran yang dilakukan:

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT Nurham

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Baca Juga: Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, PT Gag Nikel Milik Siapa? Izinnya Tidak Dicabut oleh Pemerintah

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Pencabutan izin ini menegaskan komitmen pemerintah melindungi Raja Ampat sebagai kawasan konservasi dan geopark. PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi setelah melalui evaluasi ketat.

Menteri ESDM Bahlil menegaskan, “Presiden ingin Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata dunia, bukan area pertambangan.” Pemerintah juga akan menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan keempat perusahaan.

Tags:
PT Gag Nikel Daftar 4 Perusahaan yang Dicabut IzinnyaBahlil Lahadalia ESDMPapua Barat DayaRaja Ampat tambang nikel IUP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor